Bengkulu Utara Dukung Perlindungan Hak Cipta Pelaku UMKM

Bengkulu Utara Dukung Perlindungan  Hak Cipta Pelaku UMKM

Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkulu Utara-Berlian-

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA: Hiking Pramuka, MIN 1 Bengkulu Tengah Latih Ketangkasan Siswa

 

 

 

Kegiatan ini  diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Bengkulu bertempat di Aula Hotel Raflesia Arga Makmur, Kamis (06/04/2023).

BACA JUGA:Murid MIN 3 Bengkulu Tengah Maknai Proses Berkembangnya Bunga

 

 

 

Turut hadir dalam kegiatan ini, jajaran Kemenkum HAM Bengkulu, Kepala OPD terkait, Camat, Perwakilan Forkopimda, pelaku UMKM dan tamu undangan.

BACA JUGA:Usulan Penambahan Dapil Ditolak KPU RI, Benteng - Kepahiang Batal Jadi Dapil 4

 

 

 

Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, memperkuat infrastruktur untuk mendukung ekonomi dan pelayanan dasar serta meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui ekonomi kerakyatan.

BACA JUGA: Sorban, Paket Wisata, Tour dan Liburan Termurah

 

 

 

Dalam sambutannya, Sekda Bengkulu Utara, H. Fitriansyah, S. STP, MM menyampaikan bahwa hak yang timbul dari hasil olah pikir menghasilkan suatu produk atau proses berguna bagi manusia.

BACA JUGA:Dapil Selebar Kampung Melayu Bertambah Jadi 12 Kursi

 

 

 

Obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang lahir atau timbul karena kemampuan intelektual manusia. Mari membangun kesadaran cinta dan bangga merek Indonesia.

BACA JUGA:Gelar RUPS, Pemegang Saham Rombak Susunan Direksi Jasa Raharja

 

 

 

"Hak prerogratif untuk pemilik usaha mendaftarkan kepemilikan merek, hak tersebut timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna bagi manusia dan sebagai objek yang diatur dalam HKI sebagai karya-karya yang lahir atau timbul karena kemampuan intelektual manusia. Maka dari itu, mengembangkan serta membangun kesadaran cinta dan bangga terhadap merek lokal itu sangat penting," ucapnya.

 

 

 

Dengan kekayaan intelektual ini, manfaat yang diberikan adalah sebagai aset perusahaan, pendukung pengembangan usaha, pencegah persaingan usaha tidak sehat dan pencegah daya saing, pemacu inovasi, kreativitas dan pembentuk image, pentingnya penggunaan merek dan didaftarkan guna mendapatkan hak milik serta mendapatkan perlindungan hukum bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

 

 

 

"Banyak sekali manfaat yang diberikan dengan kekayaan intelektual ini. Yaitu sebagai aset perusahaan, pendukung pengembangan usaha, mencegah daya saing yang tidak sehat, sebagai pemacu inovasi, kreativitas dan dapat membangun brand image. Pentingnya pemilik usaha untuk mendaftarkan merek usahanya dalam mendapatkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil menengah," jelasnya.

 

 

 

Beliau juga menyampaikan bahwa e-katalog merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, maka saat ini Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan kebutuhan nasional. Hal ini dilakukan dapat memajukan usaha perekonomian yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Siapkan Anggaran Rp 1,8 M, Dua Jembatan Berlantai Kayu Diganti Besi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: