Wajib Diikuti Penduduk, Nama Anak Maksimal 60 Huruf
Lismanto Bayu,SE, Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan -Fahmi-
MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan kebijaksanaan terkait pencatatan pada dokumen kependudukan nama anak maksimal 60 huruf.
Hal ini sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang baru saja ditetapkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, SE melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Nasution,SE mengatakan bagi masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran harus mengikuti aturan baru saat ini.
Kalau tidak ikuti ketentuan tersebut, lanjutnya, maka dokumen kependudukannya tidak bisa dikeluarkan.
BACA JUGA:Kecepatan Unduh Lebih Baik, Indosat Sumatera Bukber Wartawan Bengkulu
"Dengan aturan ini, kita sosialisasikan kepada masyarakat agar nantinya dalam pembuatan nama anak paling sedikit dua kata, agar lebih mudah diingat dan dibaca serta tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir,"papar Nasution Rabu (15/04).
Untuk aturan Permendagri RI Nomor 73 Tahun 2022 ini berlaku setelah aturan ini dibuat. Kalau untuk nama anak yang sudah terlanjur dibuat tidak menjadi persoalan untuk Kartu Identitas Anak (KIA) masih bisa dikeluarkan.
Saat ini,pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan pihaknya juga berharap Pemerintah Desa juga bisa mensosialisasikannya. Apalagi daerah - daerah yang termasuk pelosok.
Setiap masyarakat yang melakukan pengurusan ke Disdukcapil pihaknya selalu menyampaikan informasi tersebut. Ketentuan ini untuk seluruh masyarakat yang ada di Indonesia. Saat ini Bengkulu Selatan sudah menerapkannya.
''Untuk kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang membuat nama anaknya di luar ketentuan yang ada. Maksimal 60 huruf. Kedepannya, kalau nantinya ada kegiatan Bupati ngantor kedesa, kita juga akan mensosialisasikannya. Semoga seiring waktu informasi ini bisa tersebar, "pungkas Nasution.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: