Kabar Gembira untuk Warga Bengkulu Selatan, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Dibuka

 Kabar Gembira untuk Warga Bengkulu Selatan, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Dibuka

Kasi Penetapan dan Pelayanan UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Leni Marlena-Fahmi-

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Selatan,  Sirwan Mayudi melalui Kasi Penetapan dan Pelayanan UPTD Samsat BS, Leni Marlena mengatakan akan ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023.

Ini dicanangkan oleh Pemprov Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu.

 

 

 

 

Apabila nantinya ada masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, itu bisa langsung datang ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Nyaris Punah, Bupati Seluma Lestarikan Budaya Sekujang dan Pawai Obor Ramaikan Malam Lebaran

 

 

 

 

"Rencana ini untuk menumbuhkan rasa patuh masyarakat untuk wajib membayar pajak. Bahkan kalau sudah diputihkan kembali, maka kami berharap masyarakat jangan sampai telat dan menunggak kembali dalam pembayaran pajak selanjutnya,"papar Leni kemarin.

BACA JUGA:Ini Dia Cara Bengkulu Selatan Hadang Kematian Ibu dan Anak

 

 

 

 

Rencana pemutihan pajak ini akan dimulai Juni sampai September 2023.Hal ini adalah sebuah program untuk memudahkan masyarakat untuk menghidupkan kembali pajak kendaraannya. Tetapi untuk kepastian mulainya kapan, akan dilihat petunjuk selanjutnya.

BACA JUGA:Karutan Bengkulu Farizal : Semoga Menjadi Lebih Baik Lagi, Pelayanan Tetap Dibuka

 

 

 

 

Program pemutihan pajak kendaraan merupakan tindak lanjut program Pemprov Bengkulu untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) pajak. Tak hanya itu, program pemutihan, juga untuk membantu meringankan beban tunggakan pajak kendaraan yang selama ini dialami masyarakat pemilik kendaraan.

BACA JUGA: Berburu Baju Lebaran, Jalan Soeprapto Bengkulu Dipadati Pembeli

 

 

 

 

"Untuk program pemutihan ini khusus pembebasan denda pajak berjalan serta pembebasan denda SWDKLLJ,sedangkan pokok pajak tetap dibayar oleh masyarakat. Semoga nantinya antusias masyarakat bisa lebih besar dari tahun 2022 yang lalu,"pungkas Leni.

BACA JUGA: KHOTBAH IDUL FITRI: RAMADHAN DAN PEMBENTUKAN KARAKTER MANUSIA BERTAQWA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: