Pelanggar Perda Trantibun Bengkulu Selatan Tidak Ada Ruang Negosiasi

  Pelanggar Perda Trantibun Bengkulu Selatan Tidak Ada Ruang  Negosiasi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos bersama wartawan -FAHMI-

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan melalui Satpol PP sebagai penegak aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten BS Nomor : 03 Tahun 2022 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) segera diberlakukan per tanggal 1 Mei 2023 mendatang. Sebab, masa sosialisasi sudah selesai  dilakukan.

BACA JUGA:Baru Rencana, Presiden Jokowi Berkunjung ke Bengkulu, Pantau Proyek dan Pasar

 

 

 

 

Kepala  Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Bengkulu Selatan,  Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, apabila Perda ini nanti sudah diterapkan,kalau nantinya  ada pelanggar  akan langsung diberikan sanksi sesuai Perda saat ini.

BACA JUGA:Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran, Kemenhub, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Tinjau Kondisi Lalu Lintas

 

 

 

 

"Dalam Perda terbaru ini, ada pasal khusus untuk mengatur sanksi dan denda terhadap pembuat dan penenggak minuman keras (miras).Tidak terkecuali, baik itu miras kemasan maupun miras oplosan, semuanya akan kita tindak,"papar Erwin kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID Sabtu (29/04).

BACA JUGA:HMI Bengkulu Bangun Graha Insan Cinta HMI, Gubernur Rohidin Letakkan Batu Pertamanya

 

 

 

 

Tidak ada pengecualian, lanjutnya, pembuat miras oplosan yang tertangkap akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan total kurungan mencapai tiga bulan. Bahkan, denda administrasi bagi para pelanggar mencapai Rp 25 juta.

Mulai  1 Mei itu pihaknya  akan adakan razia besar-besaran dan fokus menyasar pelanggar Perda Trantibum. Ini dimaksudkan agar kawasan Bengkulu Selatan semakin tertib. Bagi pelanggar, itu tidak ada ruang negosiasi apapun.

 

 

 

 

"Dengan diterapkannya Perda tersebut, bahkan ada juga untuk sanksi bagi yang melakukan Balap Liar (Bali),akan kami tindak tegas. Bukan hanya itu, warung remang -remang (warem) yang masih saja menyediakan minuman keras akan kita bongkar,"pungkas Erwin.

BACA JUGA: Pabrik CPO Sudah Buka, Ini Dia Harga Sawit Usai Lebaran di Mukomuko

BACA JUGA:Pemerintah Bengkulu Selatan Kembangkan Ikan Sidat untuk Ekspor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: