Duda Paksa Tunangan Berhubungan Layaknya Suami Istri di Pondok Kebun, Berujung Ke Polisi

Duda Paksa Tunangan  Berhubungan Layaknya Suami Istri di Pondok Kebun, Berujung Ke Polisi

Pelaku saat diamankan--



SELUMA, RADARBENGKULU,DISWAY.ID - Kasus kekerasan seks terjadi di wilayah hukum Polsek Sukaraja. Korbannya adalah NS (21) warga Desa Padang Capo Kecamatan Lubuk Sandi. Korban melapor telah menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh terlapor berinisial YW (40) Duda satu anak warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pagar Alam Selatan Kodya Pagar  Alam   Propinsi Sumatera Selatan. Kasus Rudakpaksa tersebut terjadi pada Kamis, 13 April 2023  sekitar pukul 19.30 Wib di Pondok Perkebunan Kopi Peraduan Dingin Desa      Padang Capo Ilir Kecamatan Lubuk sandi Kab Seluma.

BACA JUGA:Ratusan Pegawai BI Diambil Darahnya. Ada Apa?

" Penangkapan terhadap pelaku atas adanya Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 16 / IV / 2023 / Bengkulu/Res Seluma/Sek Sukaraja, Tanggal 15 April 2023. Korban adalah tunangan pelaku yang rencananya akan menikah pada bulan Agustus tahun ini" sampai Waka Polres Seluma Kompol Tatar Insan SH didampingi Kasat Reskrim Iptu  Dwi Wardoyo dan Kapolsek Sukaraja Iptu Frengki Surait SH, saat menggelar press Conference pada  Jumat (5/5).

BACA JUGA:Desa Batik Nau Buka Badan Jalan, Lakukan Titik Nol

Dari hasil pengungkapan kasus, kejadian dugaan tindak pidana pemerkosaan berawal Pada hari Kamis 13 April 2023 sekitar  pukul 08.00 wib Pelaku YW  menjemput dan mengiming-ngimingi korban  di rumahnya di Desa Padang Capo Ilir Kecamatan Lubuk Sandi denganmengajak korban jalan-jalan di kelurahan Sukaraja untuk makan bakso. Setelah makan bakso, pelaku membawa korban Ke Pondok kopi miliknya di Peraduan Dingin Desa Padang Capo Ilir dan pada saat di pondok sekitar pukul 19.30 wib, timbul hasrat pelaku untuk berhubungan intim layaknya suami istri dengan korban dengan cara merayu korban.  

Korban yang sempat menolak berusaha melawan namun kalah tenaga dengan pelaku yang  memaksa korban dan menampar wajah korban. Tidak hanya itu, pelaku juga merangkul korban dan membantingnya kelantai, lalu membuka baju dan celana korban dengan paksa, memukul bahu korban, dan menendang punggung korban, lalu pelaku dan memperkosanya.

Setelah berhasil memperkosa, korban yang pasrah meminta diantar pulang ke rumahnya. Namun pelaku melarangnya  dan menyuruh korban menginap dan tidur di pondok kebun milik pelaku dengan pelaku. Kesempatan ini, kemudian dimanfaatkan oleh  pelaku untuk mengulangi perbuatanya tersebut. Lalu, keesokan harinya  pada Jum’at  14 April 2023 sekitar 03.00 Wib pelaku kembali meminta tambah lagi untuk mellakukan hubungan suami isteri, dan baru sekitar pukul 12.30 WIB korban diantar pulang ke rumahnya. Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban didampingi pihak keluarga akhirnya memilih melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukaraja.

BACA JUGA: 5 Makanan Khas Mukomuko Diupayakan Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

" Pelaku diamankan petugas pada Rabu 3 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 wib, di Kelurahan Telaga Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu" sampai Waka Polres.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 (Satu) helai baju kaos lengan panjang warna merah dengan corak hitam putih, 1(satu) helai celana lejing panjang warna hitam, 1(satu) helai Shot pendek warna hitam,    1(satu) helai  Pra/Bh warna merah, 1(satu) helai celana dalam warna ungu dan 1(satu) helai jilbab warna Pink.

" Pelaku dapat dikenakan Pasal 285 KUHPidana atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara" sampai Waka Polres. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: