2 Calon Jemaah Haji Bengkulu Tengah Batal Berangkat ke Tanah Suci Karena Ini

2 Calon Jemaah Haji   Bengkulu Tengah Batal Berangkat ke Tanah Suci Karena Ini

Kemenag dan Dinkes Benteng melaksanakan pengukuran kebugaran jasmani bagi CJH asal Kabupaten Benteng dilapangan Puskesmas Pekik Nyaring.--

BENTENG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - ‎Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memastikan dua orang Calon Jamaah Haji (CJH) asal Benteng dipastikan batal berangkat haji tahun 2023 ini. 

BACA JUGA:Sedikit Lagi, Tunggu Tanda Tangan Bupati Bengkulu Selatan, Dana Bantuan Partai Politik Segera Cair

 

 

 

 

Pasalnya, kedua CJH tersebut tidak melunasi pembayaran Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga akhir batas waktu pembayaran tanggal 5 Mei 2023 kemarin sehingga dipastikan mereka batal berangkat ke tanah suci Mekah. 

"Iya, ada 2 orang calon jamaah haji kita yang tidak melunasi pembayaran BPIH sampai batas akhir pembayaran," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Benteng, H.Kharnolis, S.Sos. 

 

 

 

 

Dijelaskan dia, total BPIH tahun ini sesuai yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 49,8 juta.

Ditambahkan, kekosongan 2 CJH yang batal berangkat tersebut akan diisi oleh JCH cadangan yang sudah melunasi pembayaran.

"Nanti akan naik dari cadangan yang sudah melunasi pembayaran untuk mengisi kuota yang 2 orang itu. Urutan paling teratas yang akan didahulukan," ujarnya.

 

 

 

 

Ia mengungkapkan, 2 JCH yang tidak melunasi pembayaran tersebut disebabkan karena beberapa hal. Diantaranya ‎faktor ekonomi. Bahkan ada yang sudah meninggal dunia (MD).

"Macam-macam penyebabnya. Ada yang meninggal, dan ada karena faktor ekonomi. Makanya kita siapkan cadangan yang akan menggantikan," pungkasnya.

BACA JUGA:Daftar Pemilih Masih Terus Bergerak , KPU Mukomuko Gelar Rapat Pleno Penetapan DPSHP

 

 

 

 

Sekadar informasi tahun ini ada sebanyak 94 CJH asal Kabupaten Benteng. Namun dua CJH batal berangkat yakni Mistaria, warga Desa Taba Pasmah, Kecamatan Talang Empat batal berangkat karena faktor ekonomi dan Satari, warga desa Aturan Mumpo batal berangkat haji disebabkan telah meninggal dunia (MD). 

BACA JUGA:Disaksikan Kepala OJK Bengkulu, Bupati Mukomuko Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: