193 P3K Nakes Seluma Terancam Tak Gajian
Bupati Seluma saat berkunjung ke Desa Sido Luhur Kecamatan Sukaraja-Wawan-
SELUMA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Sebanyak 193 PPPK tenaga kesehatan terancam tak menerima gaji perdana pasca menerima SK pada tanggal 8 Mei 2023 lalu.
Hal ini menyusul terlambat terbitnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) di atas tanggal 1 Mei dari OPD terkait.
BACA JUGA: Polsek Giri Mulya Bantu Ringankan Beban Masyarakat
Padahal sebelumnya, Bupati Seluma, Erwin Octavian SE menjanjikan pencairan gaji dapat langsung dikucurkan saat pembagian SK dilakukan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Sumiati, SE. MM menyampaikan, masalah gaji pertama tenaga kesehatan, bila SPMT tersebut terbit di atas tanggal 1 Mei, maka sesuai Permendagri gaji tersebut hangus.
BACA JUGA:Kodim 0408 Tanam Bibit Pohon Mangrove di Pantai Pinau Guntung
Sedangkan gaji perdana para PPPK Nakes baru bisa dicairkan pada bulan berikutnya. Yakni di bulan Juni 2023 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, tentang teknis pembayaran gaji dan tunjangan PPPK pada pasal 23 ayat 1 yang berbunyi, gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
Sedangkan SPMT para PPPK Nakes baru terbit bersamaan saat pembagian SK, yakni pada tanggal 8 Mei. Dan bahkan SPMT ada yang baru terbit tanggal 9 Mei dari instansi terkait.
Menurutnya, hal tersebut memang sangat disayangkan, karena anggaran gaji di bulan Mei akan menjadi silpa dan akan dikembalikan ke negara, meskipun secara keseluruhan untuk pembayaran gaji PPPK Nakes sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat sampai bulan Desember mendatang, setelah pemerintah pusat menyiapkan lebih dari Rp 9 miliar untuk 1 tahun anggaran.
Meski demikian, BKD Kabupaten Seluma kembali berkoordinasi dengan pemerintah pusat berkaitan dengan hal tersebut, agar hak para PPPK nakes yang baru diangkat dapat menerima haknya untuk bulan Mei ini.
BACA JUGA:Program KUR Mengalir Rp 660 Miliar ke Sektor Pertanian dan Perkebunan di Bengkulu
“ Terkait gaji Nakes PPPK Kesehatan, sesuai dengan Permendagri No. 6 Tahun 2021, tentang teknis penggajian PPPK itu digaji sesuai dengan SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanaan Tugas, berkaitan dengan SPMT terbit sebelum tanggal 10 Mei, nanti kami akan berkoordinasi kembali ke Pemerintah Pusat. Karena sistem gaji PPPK Nakes ini kita bayar dulu nanti baru diusulkan baru digaji oleh Kementerian. Kita harus siap karena kita pakai dulu anggaran APBD dulu yang ada nanti baru kita ajukan pengembalian dari Kementerian,” sampai Sumiati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: