Sekda Mukomuko Senggol Usaha Panti Pijat
Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto-Seno-radarbengkulu.disway.id
RADARBENGKULU.DISWAY.ID – Usaha panti pijat atau pijat refleksi menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko.
Hanya saja, nominal pajak dari usaha panti pijat ini masih sangat kecil. Target perolehan hanya Rp 3 juta. Sementara, realisasi untuk tahun 2023 ini baru mencapai Rp 800 ribu saja.
BACA JUGA:Inilah Kisahnya Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (17) - Pengalaman Indah di Sekolah Khatolik
Disisi lain, Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto mulai menyenggol masa depan usaha panti pijat di Kabupaten Mukomuko. Buntut dari laporan warga dan adanya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tengah ditangani Polres Mukomuko.
Sekda menyatakan, Pemkab akan mengkaji dan meninjau izin usaha panti pijat di daerah ini.
BACA JUGA:Heboh, Warga Amankan ODGJ yang Lempar Batu ke Jalan
"Jika berkaca pada amanat Peraturan daerah (Perda) Mukomuko Nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, sudah selayaknya panti pijat yang menjamur berada di kawasan Pantai Air Punggur tersebut izinnya ditinjau ulang," papar Abdiyanto.
BACA JUGA:Tidak Viral, Ini Dia Jalan yang Membawa Bahaya di Bengkulu
Keberadaan panti pijat di Kabupaten Mukomuko, diakui Sekda kerap membuat resah warga. Hal itu karena ada dugaan praktik prostitusi.
Tidak menutup kemungkinan Pemkab Mukomuko menutup usaha panti pijat di daerah ini secara permanen.
"Secapatnya akan kita koordinasikan dengan dinas terkait agar mengkaji ulang izin yang ada. Jangan sampai karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak seberapa masyarakat sekitar di buat resah, bila perlu tutup jika banyak mengandung hal-hal yang negatif," tegas Sekda.
BACA JUGA:Alhamdulilah, Pasar Purwodadi Segera Dibangun
Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Deftri Maulana S.STP menyampaikan, memang usaha panti pijat salah satu wajib pajak. Ada PAD masuk dari usaha tersebut.
"Target dan realisasi PAD dari usaha panti pijat ini kecil. Tidak seberapa," paparnya.
BACA JUGA:Siap -Siap Ya, PJ Bupati Bengkulu Tengah akan Lantik 19 Kades Terpilih
Ia yakin, meski ada penutupan secara permanen terhadap usaha panti pijat ini, tidak akan terlalu mempengaruhi PAD Mukomuko secara signifikan.
"Kalau PAD dari pajak panti pijat ini memang kecil. Tidak akan berpengaruh jika seandainya usaha tersebut ditutup," singkatnya.
BACA JUGA:Apresiasi Kuda Lumping, Bupati Seluma Ingin Kolaborasi Seni Serawai
Data media Radar Bengkulu mencatat, laporan Dinas Satpol-PP beberapa kali mendapati adanya praktik prostitusi di panti pijat. Salah satunya ditemukan obat kuat dan alat kontrasepsi di lokasi usaha pijat refleksi.
Belum lagi, Dinas Satpol-PP mendata, pekerja panti pijat mayoritas tidak memiliki sertifikat keahlian terapis.
BACA JUGA:Inilah Manfaat dari Tertawa Itu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id