Soal Beasiswa Beasiswa Leadership Osis, Sefty Yuslinah Apresiasi Trobosan Gubernur Rohidin

Soal Beasiswa Beasiswa Leadership Osis,  Sefty Yuslinah Apresiasi Trobosan Gubernur Rohidin

Sefty Yuslina-Ist-

RADARBENGKULU, DISWAY. ID - Beasiswa Ketua Osis atau Bengkulu Leadership merupakan Program yang diluncurkan oleh Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, pada di tahun 2023.

 

 

Beasiswa tersebut mendapat dukungan dan sambutan baik dari Sekolah. Sehingga sebanyak 10 orang mantan ketua OSIS SMA maupun SMK di Provinsi Bengkulu mendapatkan beasiswa nilai keseluruhan hingga Rp 1,7 miliar ini.

BACA JUGA:Berikut 10 Nama Penerima Beasiswa Bengkulu Leadership Program Tahun 2023, Kuliah Dibiayai APBD Provinsi

 



Para calon mahasiswa terpilih yang berkesempatan menikmati beasiswa ini berhasil mendapatkan kesempatan berkuliah di kampus-kampus ternama di Indonesia. Dari 10 calon mahasiswa tersebut, tiga diantaranya diterima di Universitas Gadja Mada (UGM) Yogyakarta, tiga orang diterima di Intitut Pertanian Bogor (IPB), dan empat orang diterima di Universitas Bengkulu (Unib).

BACA JUGA:Ini Hak dan Kewajiban 10 Pelajar Penerima Beasiswa Leadership Program tahun 2023

 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah, mengapresiasi program beasiswa yang digagas Gubernur Bengkulu tersebut. Program tersebut sejalan dengan keberadan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu No 11 tahun 203 tentang Semua Mesti Sekolah (SMS). "Berkat prestasi itu, anak-anak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi," kata Sefty.

 

Hanya saja, lanjut Sefty, berkaitan dengan program seperti ini, sebenarnya Provinsi Bengkulu memiliki Perda SMS yang disahkan tahun 2013 dan harusnya berlaku efektif tahun 2016. "Dalam Perda itu memuat beberapa item, yang tentunya tidak lepas dari peran pemerintah bagi pendidikan untuk generasi penerus," kata Sefty.

BACA JUGA:Antusias, Siswi MAN Insan Cendikia Benteng Wakili Bengkulu ke Festival Tingkat Nasional

 

Menurutnya, poin-poin yang termuat dalam Perda SMS itu diantaranya menyatakan bahwa pendidikan wajib sekolah itu 12 tahun, jadi bukan 9 tahun lagi. "Kemudian menjamin pendidikan untuk 100 anak, dalam artian 10 orang dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu ini yang punya prestasi dan secara ekonomi kurang mampu," bebernya.

BACA JUGA:Selamat, 10 Pelajar Bengkulu Terima Beasiswa Leadership Program Tahun 2023 dan Kuliah di Kampus Ternama

 

Lebih jauh disampaikannya, meskipun demikian tahun ini sudah mulai direalisasikan, walaupun baru 10 anak dari 10 kabupaten/kota melalui beasiswa leadership. "Dalam kesempatan ini kita berharap kedepannya Perda SMS bisa direvisi, dan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub)," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: