Cegah Stunting, Kepala BKKBN Bengkulu Bertemu Tiga Tokoh Pengambil Kebijakan di Kabupaten Kaur, Ini Hasilnya
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, M. Iqbal Apriansyah,SH,M.P.H foto bersama usai pertemuan-adit/ist-radarbengkulu.disway.id
RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu, M. Iqbal Apriansyah,SH,M.P.H dalam kunjungan kerja di Kabupaten Kaur pada pertengahan Agustus 2023 ini bertemu tiga tokoh pemerintah pengambil kebijakan.
Mereka itu adalah Plt. Bupati Kaur, Herlian Muchrim, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, Diana Tulaini dan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kaur, Suhadi yang didampingi Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kaur, Diraswan.
BACA JUGA: Gara-Gara Ini, Wisatawan Pantai Panjang Diusir Oknum Pedagang
Suasana pertemuan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, M. Iqbal Apriansyah,SH,M.P.H dengan 3 tokoh penting di Kaur-adit/ist-radarbengkulu.disway.id
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati itu, mereka membahas pelaksanaan progam pencegahan stunting dan percepatan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) mewujudkan keluarga sehat dan mandiri.
"Kita menggelar audiensi bersama tokoh pemerintah di Kabupaten Kaur dalam rangka merajut kerjasama dengan pemerintah daerah dan institusi lainnya di kabupaten hingga desa, dengan pokok bahasan inovasi program pencegahan stunting dan pelaksanaan program KB untuk membangun pola pikir ditengah masyarakat agar KB menjadi kebutuhan dalam keluarga. Untuk menjadikan KB sebagai kebutuhan itu perlu mengedepankan norma keluarga kecil bahagia sejahtera (NKKBS), " kata M. Iqbal Apriansyah di Kaur, Senin, (14/8 ) kemarin.
BACA JUGA: Diduga Soal Lahan Sawah, Perkelahian Berdarah Tak Dapat Dicegah di Bengkulu Selatan
Merajut kerjasama lintas sektor itu, lanjutnya, itu merupakan langkah dalam mengimplementasikan perintah undang-undang. Dimana UU Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga untuk melaksanakan program Bangga Kencana dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting memerlukan aksi bersama banyak pihak atau kolaborasi.
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk meningkatkan komitmen setiap lembaga pemerintah untuk mengambil peran masing - masing dalam mengintervensi pencegahan stunting. Dan, terhadap program bangga kencana agar dapat menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat agar program KB menjadi kebutuhan dalam keluarga.
BACA JUGA: 4 Orang Sekeluarga Meninggal Nyaris Bersamaan Disurvei Dinas Kesehatan, Ini Hasilnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id