Banyak Lahan Gambut, Berpotensi Terjadi Kebakaran, Polres Mukomuko Imbau Warga Tidak Membakar Lahan
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto-Seno Agritinus-radarbengkulu,disway.id
RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.IK., MH mengatakan, membakar hutan maupun lahan saat ini dianggap sebagai tindak pidana serius. Apalagi jika sampai menyebabkan kebakaran besar.
Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, lanjutnya, pada pasal 48 Ayat (1) pelaku pembakar hutan dan lahan dapat diancam hukuman penjara selama 10 tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga bisa diancam denda maksimal Rp 10 miliar.
BACA JUGA:10 Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Dijamin Masuk Surga, Siapa Saja..?
Lebih lanjut dikatakan, saat ini sedang terjadi perubahan cuaca panas ekstrem. Ini dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) jika tidak diwaspadai.
Untuk itu, jajaran Polres Mukomuko saat ini gencar melakukan sosialisasi atau imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Ia imbau warga untuk mematuhi aturan yang ada.
"Dengan cuaca panas ekstrem saat ini, berpotensi terjadi Karhutla. Kami gencar melakukan imbauan kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi Karhutla di daerah kita," papar AKBP Nuswanto.
BACA JUGA:10 Kata Benda Dalam Bahasa Serawai, Beda Banget, Sudah Ada yang Nyaris Punah, Yuk Kita Lestarikan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id