Sempat Mangkir, Akhirnya 1 Tersangka Kasus Korupsi RDTR Jilid 2, Kabupaten Bengkulu Tengah, Ditahan Jaksa

Sempat Mangkir, Akhirnya 1 Tersangka Kasus Korupsi RDTR Jilid 2, Kabupaten Bengkulu Tengah, Ditahan Jaksa

Tersangka saat di gelandang ke Lapas-Agus-radarbengkulu.disway.id

RADARBENGKULU.DISWAY.ID- Satu tersangka lagi kasus dugaan korupsi program Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat akhirnya ditahan. 

 

Dugaan Korupsi RDTR Kabupaten Benteng di Barenlitbang Kabupaten Benteng 2014 atau kasus RDTR Jilid 2 yakni NRD Direktur PT.BCL yang terlibat dalam proyek. Akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah usai dilakukan pemeriksaan, Senin (11/9).

BACA JUGA:Warga Dukung Kejari Tuntaskan Seluruh Kasus Korupsi di Kabupaten Bengkulu Tengah, Pemain Mulai Tidak Nyaman

 

 

Untuk diketahui NRD sebelumnya mangkir dari panggilan pertama pemeriksaan pihak Kejari Benteng dengan alasan sakit dan dirawat di Rumah Sakit di Jakarta. 

 

Sedangkan 3 tersangka RDTR jilid 2 lainnya yakni mantan Sekdakab Benteng 2017-2018 "MH" selaku pengguna anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan KMS selaku peminjam perusahaan PT.BCL sudah lebih dulu ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Benteng pada Rabu (6/9) kemarin.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Tutup Roadshow Bus KPK RI, Semangat Anti Korupsi Dipertahankan, Ajarkan Kejujuran Sejak Dini  

 

Pantauan jurnalis, Senin (11/9) sore tersangka NRD digiring oleh petugas Kejari Benteng didampingi oleh Kasubsi Intel, Ichxan Elxsandi, SH keluar dari kantor Kejari Benteng dengan menggunakan rompi pink ciri khas tahanan Kejari Benteng duntuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Bengkulu untuk menjalani tahanan sembari menunggu jadwal persidangan.

 

Sementara itu, Kepala Kejari Benteng Dr. Firman Halawa,SH,MH melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar,SH,MH menjelaskan, sebelumnya NRD tidak bisa memenuhi panggilan karena sakit.

BACA JUGA:Roadshow Bus KPK RI, Bengkulu Diharapkan Jadi Contoh Kota Anti Korupsi di Sumatera dan Indonesia

 

"Pasca diperiksa, NRD langsung kami tahan. 3 tersangka lainnya juga sudah ditahan sebelumnya di Rutan Kelas II B Bengkulu," katanya. 

 

Dijelaskan dia, lebih lanjut, kasus dugaan korupsi kegiatan penyusunan RDTR Perkotaan Talang Empat di Barenlitbang 2014 Benteng ini  menyeret mantan Kepala Barenlitbang dan juga mantan Sekda Benteng MH selaku Pengguna Anggaran dan PPK. Berdasarkan informasi yang diperoleh pada tahun 2014 telah disetujui DPA untuk Kegiatan ini senilai Rp 330 juta dengan prediksi kerugian negara mencapai Rp 227.612.000.

BACA JUGA:TSK Dugaan Korupsi Dana BOK UPTD Puskesmas Pasar Ikan Cabut Gugatan, Hakim Reswan: Perkara Selesai

 

Dijelaskan dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Para tersangka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: