Selamatkan Aset, Kemenag Bengkulu Tengah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kanwil Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu jalin kerjasama dengan Kemenag-Agus-RADARBENGKULU
RADABENGKULU - Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu melalui Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penais Zawa) jalin kerjasama dengan Kanwil Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu soal sertifikat tanah wakaf.
Untuk mewujudkan percepatam sertifikat tanah wakaf itu, mereka melakukan koordinasi dan sosialisasi di Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Pembangunan Rumah Rohani Kembang Ayun Bengkulu Selatan Hampir Selesai
Kementerian Agama RI yang menjadi dinamisator dalam pensertifikatan tanah wakaf, saat ini terus melakukan upaya sertifikat tanah wakaf. Salah satunya adalah melakukan kerjasama dengan pihak Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
BACA JUGA:Walau Tuntutan Warga Belum Dipenuhi, Portal Jalan Menuju PT KGS Sudah Dibuka Setelah Mediasi
Sementara itu, Kakan Kemenag Bengkulu Tengah, Dr.H.Zainal Abidin,MH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang apik antara Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu dengan Kanwil ATR BPN dalam penyelamatan aset wakaf di Provinsi Bengkulu melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
BACA JUGA:Cerpen: Strategi Menjungkirkan Harapan
"Untuk memberdayakan dan meningkatkan fungsi tanah wakaf, maka perlu literasi dan kerjasama yang kuat terkait perwakafan kepada segenap stakeholder yang ada di Bengkulu Tengah," ungkapnya.
Disisi lain, Kabid Penaiszawa H.Arsan S. Ibrahim, M.H.I menjelaskan, sesuai arahan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI agar seluruh aset wakaf bisa disertifikatkan.
BACA JUGA:CERPEN: KOTAK AJAIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu