Demo Menolak Pj Walikota Bengkulu, Potret Rakyat Kritis atau Tidak Patuh Hukum
Ahmad Wali-Ist-
Lebih membingungkan lagi soal dikatakan nama Ir. Arif Gunadi, MSi muncul secara siluman.
Siapa yang dimaksud siluman?
Jika kita mau jujur dan taat hukum maka kita pasti mengakui bahwa tidak ada permainan siluman dalam masalah ini, tidak ada cawe-cawe partai politik.
Prosesnya berjalan sesuai aturan, sebab nama Ir.Arif Gunadi, MSi muncul dan diusulkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri dan tentunya melibatkan Lembaga dan Kementerian Terkait.
BACA JUGA:Sudah Bahagiakan Masyarakatnya, Pemimpin Kharismatik Itu Pamit
Ketentuan itu termaktub dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota yaitu di Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi: Pengusulan Pj Bupati dan Pj Walikota dilakukan oleh :
a. Menteri ;
b. Gubernur; dan
c. DPRD melalui Ketua DPRD Kab/Kota.
Ayat (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup a, mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Walikota yang memenuhi persyaratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar bengkulu