Pemdes Air Lakok Bangun Sumur Bor Rp 47.161.000

Pemdes Air Lakok Bangun Sumur Bor Rp 47.161.000

Pemerintah Desa Air Lakok, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara melalui anggaran Dan Desa (DD) tahun anggaran 2023 tahap III kembali melakukan pembangunan fisik sarana dan prasarana-Berlian-RADARBENGKULU

 

RADARBENGKULu - Pemerintah Desa Air Lakok, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara melalui anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 tahap III kembali melakukan pembangunan fisik sarana dan prasarana.

Pembangunan tahap III ini berupa 2 titik sumur bor yang ditandai dengan penentuan titik nol sebagai awal pekerjaan pada Jumat siang (13/10/2023) yang dipimpin oleh Kepala Desa Junaidi diwakili Plt Sekdes Wewen, Jajaran Perangkat Desa, BPD, Camat Sabani, SH diwakili Kasi PMD, Nur Khotimah, S. Ip, pendamping desa serta penerima manfaat.

Masyarakat Desa Air Lakok,  terkhusus penerima manfaat dari pembangunan 2 titik sumur bor yang dibangun oleh Pemdes melalui anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 mengucapkan terima kasih kepada Kades Junaidi.

BACA JUGA:Kepala Desa Air Lakok Lakukan Titik Nol, Bangun Jalan Usaha Tani

 

Dalam kesempatan ini Kades Junaidi yang diwakili Plt Sekdes Nusirwandi, ST menjelaskan bahwa pembangunan 2 titik sumur bor di tahun anggaran 2023 melalui Dana Desa (DD) tahap III .

"Pembangunan 2 titik sumur bor ini menggunakan anggaran Desa Desa (DD) tahap III dengan anggaran Rp 47.161.000, termasuk pajak," jelas Wewen sapaan akrab Plt Sekdes.

Ditambahkan oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Antok Prasetyo, pembangunan 2 titik sumur bor ini baru pengeboran dan meteran KWH listrik.

BACA JUGA:Pemerintahan Desa Air Lakok Gelar Musdus Untuk Pembangunan 2024

 

"Perlu kami jelaskan, pembangunan sumur bor ini baru sebatas pengeboran dan meteran KWH listrik saja, untuk tedmond dan lainnya belum," tambahnya.

Camat Sabani, SH melalui Kasi PMD Nur Khotimah, S. Ip dalam kesempatan tersebut mengimbau dan menegaskan agar pembangunan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Silahkan kerjakan sesuai Volume, RAB dan aturan yang berlaku. Kepada BPD dan masyarakat juga kami tegaskan jika setiap ada pekerjaan yang tidak sesuai, silahkan langsung ditegur pelaksana dan Pemdes agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu