Pemuda Semidang Alas Maras Diringkus

 Pemuda Semidang Alas Maras Diringkus

Logo Polda Bengkulu--

 

RADARBENGKULU -   Polsek Semidang Alas Maras (SAM) baru-baru ini berhasil meringkus IW (37), warga Kelurahan Kembang Mumpo.

Ia terduga pelaku  atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pertolongan jahat berupa pencurian hand phone di sebuah konter Handphone yang berada di Kelurahan Kembang Mumpo, Kecamatan SAM Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Tenang, Ini Dia Hasil Tes Urine Pegawai Kesbangpol dan Satpol PP Seluma

 

 

Penangkapan pelaku menindaklanjuti, dari laporan yang diterima berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/ B / 18 / X / 2023 /SPKT / Polsek Semidang Alas Maras / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal  17 Oktober 2023. Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek SAM. 

" Terduga pelaku saat ini telah kita amankan dan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota," sampai Kapolsek SAM,Iptu Catur Teguh Susanto, S, kemarin. 

BACA JUGA:Wabup Seluma Lakukan Audit Kasus Stunting di Desa-Desa

 

 

Kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi sekira Pukul 02.30 Wib, bermula pada saat korban sedang membuka konter dan sedang berjualan.

Saat itu korban bersama temannya Abi. Dikarenakan korban mau menutup konternya, sekira Pukul 00.30 Wib, Abi pun saat itu pulang kerumahnya. Kemudian korban keluar lewat pintu belakang konter untuk buang air kecil.

BACA JUGA:Setelah Mengabdi Setahun, 10 Dokter Internship Dilepas Sekda Seluma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu