UMP Bengkulu Sudah Ditetapkan, UMK Tunggu Persetujuan Gubernur Rohidin

UMP Bengkulu Sudah Ditetapkan, UMK Tunggu Persetujuan Gubernur Rohidin

usulan besaran Upah Minimum Kota 2024 (UMK) -Ist-

RADAR BENGKULU - Dewan Pengupahan di Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Mukomuko, dan Bengkulu Utara telah mengirimkan usulan besaran Upah Minimum Kota 2024 (UMK) ke Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Usulan ini nantinya akan direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Rohidin.

BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Solar langka dan Harga Beras Mahal

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy, mengungkapkan bahwa angka UMK yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kota tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru-baru ini ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu untuk tahun 2024.

BACA JUGA:Beasiswa untuk Mantan Ketua OSIS Tahun 2024 Ada Lagi, Bersiaplah Februari Dimulai

"Angka UMK yang diajukan masing-masing Dewan Pengupahan Kabupaten Kota memang lebih tinggi dari UMP," ungkap Edwar Heppy saat dihubungi wartawan pada Jumat (24/11).

BACA JUGA:Anggota DPR Provinsi Bengkulu Tampung Aspirasi Masyarakat Tebing Rambutan

Usulan ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Bengkulu, dan diharapkan sebelum tanggal 30 November 2023, UMK di masing-masing Kabupaten Kota sudah dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Prabowo Jadi Presiden RI, Ini Kebijakannya di Bidang Energi dan Lingkungan

"Mudah-mudahan, Senin atau Selasa sudah kita naikkan ke Biro Hukum. Yang jelas sebelum tanggal 30 November 2023 sudah ditetapkan," tambahnya.

Terkait besaran usulan dari masing-masing Dewan Pengupahan tingkat kabupaten kota, Edwar Happy menyatakan bahwa informasi tersebut akan diumumkan setelah Gubernur Bengkulu menetapkan keputusan resmi.

"Setelah ditandatangani Pak Gubernur baru berani mengumumkan, kalau sekarang belum berani," tutupnya.

Sebagai gambaran, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.507.079,24. Usulan UMK Kota Bengkulu, yang diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, berada di kisaran Rp2,7 juta rupiah.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, menjelaskan bahwa UMP menjadi barometer untuk UMK, dan penetapan UMK di Bengkulu akan mengacu pada keputusan Dewan Pengupahan di wilayah-wilayah yang memiliki lembaga tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: