Sumitro: Dua Proyek Pembangunan Strategis Daerah Bengkulu Selatan Terkena Denda Keterlambatan
Anggota Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, Sumitro,SH-Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Pelaksanakan pembangunan harus menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Daerah. Terutama dalam pembangunan proyek fisik.
Menurut hasil pantauan dari anggota Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, ada dua proyek Pembangunan Strategis Daerah (PSD) yang bakal terkena denda keterlambatan penyelesaian pembangunan tersebut. Pasalnya, dari progres pembangunan persentasenya belum mendekati finishing.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Terima Dua Penghargaan dari Kemenkeu
Kata anggota Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, Sumitro,SH, untuk pembangunan Jalan Palak Siring Matai berdasarkan hasil konsultasi bersama konsultan dari jadwal akhir kontrak,dikatakan PSD ini belum akan selesai pada tanggal 31 Desember mendatang.
"Hasil hitungan bersama konsultan, akan ada denda keterlambatan sekitar Rp 1 Miliar lebih. Apalagi dalam pembangunan jalan Palak Siring Matai hasil perjanjiannya perkontrak dan bukan per item. Sehingga dari keterlambatan satu hari besarnya denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah: 1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak; atau 2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga kontrak,"papar Sumitro Sabtu (02/12).
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
BACA JUGA:Kebanggaan Daerah, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Sidak Pembangunan PTM Pasar Kutau
Kemudian, untuk anggaran pembangunan jalan Palak Siring Matai, anggrannya cukup besar mencapai Rp 44 Miliar. Artinya, kalau kontrak ini tadi dihitung per kontrak, maka dari anggaran dibagi Rp 1000, artinya dalam satu hari yang harus dikeluarkan oleh pihak pemborong mencapai Rp 44 juta ,dan itu harus dibayarkan.
Sedangkan untuk pembayarannya,itu akan dikembalikan ke Kas Daerah,berasal dari mana anggaran tersebut. Kalau pembangunan Palak Siring Matai menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), artinya akan kembali ke KAS Pemerintah Pusat(APBN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu