Terus Diperjuangkan, Warga Tuntut 800 Ha Lahan PTPN VII Padang Pelawi Dikeluarkan dari HGU

Terus Diperjuangkan, Warga Tuntut 800 Ha Lahan  PTPN VII Padang Pelawi Dikeluarkan dari HGU

Warga sedang menggelar aksi demo di PTPN VII Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja-Wawan-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Polemik warga desa penyangga dengan perusahaan kembali mencuat. Kali ini puluhan warga Desa Penyangga dari Desa Cahaya Negeri, Desa Niur, Desa Kayu Arang dan Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja menggelar aksi demo di PTPN VII Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja  Selasa, 19 Desember 2023. 

Mereka menuntut agar lahan seluas lebih kurang 800 Ha dari total luas HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi seluas lebih kurang 5.804 hektar untuk diinclave-kan.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Gelar Pentas Seni Budaya di Taman Wisata Kota


Peserta Demo PTPN VII Unit Padang Pelawi memperlihatkan peta lokasi desa penyangga yang minta dibebaskan-Wawan-radarbengkulu

Aksi demo warga ini bertepatan dengan adanya rapat komisaris PTPN VII bertepatan menjelang berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII tertanggal 31 Desember 2023.

"Kami menuntut lahan seluas 800 hektar eks Jagobayo untuk dikeluarkan dari HGU,” sampai Kordinator aksi, Hamdan kemarin. 

BACA JUGA:Bupati Seluma Lantik Rezwan Jayadi jadi Direktur Utama PDAM Tirta Seluma Berkah

 

Aksi tuntutan tersebut bukanlah kali pertamanya dilakukan. Menurut Hamdan, tuntutan tersebut sudah sering dilakukan. Namun, belum menghasilkan solusi terbaik. 

" Kami berharap agar lahan dapat dikembalikan dan dikelola oleh masyarakat," harapnya. 

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Petani Seluma Manfaatkan Limbah Pabrik Kelapa Sawit jadi Pakan Ternak

 

Menurutnya, ada sekitar 50 warga eks Desa Jago Bayo  yang dahulu mengelola lahan tersebut dan bermukim di eks desa lama yang kini hilang. Hal ini ditandai dengan arsip peta peninggalan Belanda yang menunjukkan lokasi keberadaan Desa Jago Bayo yang ketika itu masih menjadi pemukiman penduduk. 

Sementara itu, pihak PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi belum dapat memutuskan kebijakan terkait tuntutan warga tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu