Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Rapat Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat, Ini Tujuannya

Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Rapat  Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat, Ini Tujuannya

Kepala Dinas Kesehatan Didi Ruslan,M.Kes menjelaskan terkait gangguan jiwa masyarakat kepada seluruh TPKJM-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Dinas Kesehatan (Dinkes ) Bengkulu Selatan melaksanakan rapat kerja terkait Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM).

Kegiatan ini dengan tujuan menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.

BACA JUGA:Terima Kasih Mendalam, Kodim 0408 Bengkulu Selatan- Kaur Wujudkan Impian Warga Palak Siring

 

Kepala Dinkes Bengkulu Selatan, Didi Ruslan,M.Kes mengatakan, untuk gangguan jiwa ini bukan hanya seperti orang gila pada umumnya. Banyak sekali jenis dari jenis penyakit gangguan jiwa tersebut. Hal inilah yang perlu dilakukan bersama oleh seluruh stakeholder untuk meminimalisir gangguan jiwa tersebut.

"Adapun upaya kesehatan jiwa ini adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, sampai ke Pemerintah Desa sekalipun. Itu dimaksudkan agar nantinya kita bisa menciptakan kesehatan jiwa masyarakat yang baik,"papar Didi diaula Bappeda Kamis, 21 Desember 2023.

BACA JUGA:564 Orang Pengurus Rumah Ibadah Bengkulu Selatan Diberi Insentif, Ini Harapannya

 

Berdasarkan gambaran masalah dan gangguan jiwa (Riskesdas 2018) untuk gangguan mental emosional satu sampai sepuluh orang pada usia 15 tahun,orang yang mengalami depresi satu dari enam belas orang pada usia 15 tahun dan orang yang mengalami gangguan jiwa berat hampir dua dari seribu orang.

Untuk gambaran kekerasan dan perundungan pada anak dan gangguan jiwa  pada remaja (Unicef 2020,1-NAMHS2021). Yang mana 2 dari 3 anak pada usia 13 sampai 17 pernah mengalami setidaknya satu kali kekerasan. Begitu juga 2 dari 5 anak usia 15 tahun mengalami perundungan setidaknya satu bulan.

BACA JUGA:Ada Potensi Bencana Alam, Polres Bengkulu Selatan Gelar Rapat Lintas Sektoral Ops Lilin Nala

 

Dengan peristiwa yang terjadi pada remaja tersebut,akan terjadi gangguan cemas pada remaja. Sehingga remaja tersebut mempunyai pikiran untuk melakukan bunuh diri. Bahkan berdasarkan laporan dari Mabes Polri untuk tahun 2022 sudah ada remaja yang melakukannya sebanyak 826 jiwa.

"Untuk itu kita berharap dari seluruh tim tergabung  bisa bekerja sama untuk meminimalisir gangguan jiwa masyarakat sesuai dengan keputusan Bupati Nomor 440.637 tahun 2023 tentang pembentukan TPKJM. Semuanya harus bisa mengambil peran dan tanggung jawab. Mulai dari Bupati, Sekda, Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum, Dinas Sosial, Polisi TNI dan Satpol PP, Kepala BNN, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Dukcapil, DPMD, BPJS, Kepala RSHD Manna, seluruh Camat, Kapus,  dr.Meliya Nota Sari,M.Sc Sp.Kj (dokter spesialis jiwa),"pungkas Didi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu