Untuk Atasi 457 Masyarakat Menderita ODGJ, Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Lakukan Ini

Untuk Atasi 457 Masyarakat  Menderita ODGJ,  Dinas Kesehatan  Bengkulu Selatan Lakukan Ini

Kepala Dinas Kesehatan,Didi Ruslan memberikan pemaparan kepada TPKJM Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Banyaknya masyarakat Bengkulu Selatan yang menjadi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hal ini menjadi perhatian khusus dari Dinas Kesehatan. Untuk meminimalisir ODGJ menjadi korban pasung,  Dinas Kesehatan membentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM).

Ini dilakukan dengan tujuan menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.

BACA JUGA: Kodim 0408 Bengkulu Selatan- Kaur Lakukan Sidang Pangkat dan Karier UKP

 

Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, Didi Ruslan,M.Si mengatakan, berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Selatan, sepanjang tahun 2023 ini, tercatat ada sebanyak 457 orang  yang ODGJ.Yang lebih menyedihkan dan memprihatinkan, ada 12 diantaranya merupakan ODGJ yang menjadi korban pasung.

"Dengan masih tingginya kasus ODGJ maupun korban pasung ini, kami terus melakukan berbagai upaya pencegahan. Dalam pencegahan ini bukan hanya untuk ODGJ, tetapi juga bagi masyarakat yang mengalami gangguan jiwa. Apalagi saat ini di Rumah Sakit Hasanudin Damrah kita sudah memiliki dua dokter spesialis (Dokter jiwa) yang nantinya bisa dijadikan rujukan untuk konsultasi," papar Didi diruanganya Selasa, 2 Januari 2024.

BACA JUGA:Ada Kenaikan, Bengkulu Selatan Akan Kelola Dana Alokasi Khusus Sebesar Rp 89 Miliar

 

Penyakit jiwa bukan dimiliki oleh ODGJ,tetapi juga masyarakat umumnya. Karena, tingkat penyakit jiwa yang dialami oleh setiap manusia jelas berbeda. Menurut World Health Organization (WHO) gangguan jiwa antara lain depresi, gangguan bipolar, skizofrenia dan psikosis, demensia, dan gangguan perkembangan.

Banyaknya jenis dari jenis penyakit gangguan jiwa. Hal inilah yang perlu dilakukan bersama oleh seluruh stakeholder untuk meminimalisir gangguan jiwa. Salah satunya dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Baik oleh pemerintah pusat, daerah, sampai ke pemerintah desa.

BACA JUGA:Empat Personel Polres Bengkulu Selatan Siap Kawal dan Jaga Surat Suara DPD

 

"Dengan adanya TPKJM ini kita berharap seluruh tim bisa bekerja sama untuk meminimalisir gangguan jiwa. Sehingga penurunan dan antisipasi terjadinya pasung bisa kita minimalisir. Karena, bagaimanapun kondisinya mereka tetap manusia. Bagaimanapun bentuknya kita harus tetap memanusiakan mereka dengan memperlakukan mereka layaknya manusia normal,"pungkas Didi. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu