Pelipat Surat Suara Caleg Tidak Boleh Membawa Apa-Apa, KPU Pastikan Semua Harus Steril
Pihak Bawaslu mempraktikkan kepada petugas melipat Surat suara sebelum dilipat harus dibentang dan dicek apakah ada kerusakan-Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Saat ini seluruh surat suara dari Calon Legislatif (Caleg) baik itu DPD,DPR RI,Provinsi dan Kabupaten mulai dilipat. KPU memastikan proses pelipatan tersebut harus steril. Tidak boleh membawa apa- apa dalam melakukan proses pelipatan. Seperti alat komunikasi, tas dan barang lainnya yang dianggap tidak dibutuhkan.
Pelipatan surat suara Caleg tersebut mulai dilaksanakan terhitung sejak Rabu 3 Januari 2024. Untuk proses pelipatan tersebut dijaga ketat pihak kepolisian. Bahkan pihak Bawaslupun ikut hadir untuk memastikan tidak akan terjadi kecurangan nantinya dalam pelipatan itu.
BACA JUGA:Ada Kenaikan, Bengkulu Selatan Akan Kelola Dana Alokasi Khusus Sebesar Rp 89 Miliar
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, SE mengatakan, dirinya bersama dua Komisioner Bawaslu memantau langsung proses pelipatan surat suara di Gudang KPU Bengkulu Selatan di Kecamatan Kota Manna.
Dengan tujuan dalam proses pelipatan tidak terjadi kerusakan. Intinya, bagaimana surat suara itu keluar dari kotaknya bagus dan setelah pelipatan tetap bagus.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Targetkan Meraih WTP di Tahun 2024
"Untuk itu kita hadir disini (Gudang KPU) untuk memastikan kondisi surat suara sebelum dan sesudah dilipat.Dengan ketatnya pengawasan ini kita harapkan tidak ada yang rusak. Dan hanya membawa apa yang sudah disiapkan oleh pihak KPU saja."
Sama halnya yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani. Ia berharap pelipatan ini akan diselesaikan dalam waktu tiga hari kedepan. Agar pelipatan lebih cepat selesai, dibuatkan sistem kelompok yang nantinya setiap kelompok akan diberikan beberapa dus dan itu harus diselesaikan dan mudah untuk diawasi.
BACA JUGA:Badan Nasional Penanggulangan Bencana Verifikasi Atas Usulan BPBD Bengkulu Selatan
"Untuk seluruh yang butuh dilipat, sebelum surat sarau itu dilipat, maka surat suara tersebut harus dibuka dan dibentang untuk memastikan tidak adanya kerusakan,sehingga pada saat nantinya digunakan pencoblos surat suara tersebut bisa digunakan untuk menyalurkan hak suaranya. Serta memastikan surat suara dalam keadaan baik dan tidak rusak,"pungkas Erina. (*).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu