Pelantikan Kades PAW di Mukomuko Diwarnai Aksi Demo, Anggota BPD-nya Terbelah, Padahal Desanya Sekda

Pelantikan Kades PAW di Mukomuko Diwarnai Aksi Demo, Anggota BPD-nya Terbelah, Padahal Desanya Sekda

Pelantikan Kepala Desa (Kades) Brangan Mulya, Kecamatan Termanah Jaya, Kabupaten Mukomuko pada hari Kamis (1112024) diwarnai aksi demo-Seno-

Jurianto berujar, keputusan penetapan Ali Sarman sebagai Kades Brangan Mulya terpilih yang dikatakan telah melalui prosedur musyawarah desa (Musdes) sangatlah tidak benar. 

 

"Permasalahan PAW Kades di desa kami ini terjadi dari awal. Pertama, Calon Kades yang sudah ditetapkan oleh Panitia PAW dibatalkan oleh 3 orang anggota BPD, sehingga hanya ada 1 Calon Kades yang diakui. Kemudian panitia PAW mundur menyisakan hanya 1 orang," beber Ketua BPD.

 

"Kemudian, yang katanya sudah ada Musdes menetapkan Cakades tunggal sebagai Kades terpilih, itu tidak benar. Tanda tangan berita acara oleh yang memiliki hak suara dalam PAW dijemput dari rumah ke rumah. Tidak ada musyawarah desa," tuding Ketua BPD. 

 

Oleh sebab itu, sambungnya, pihaknya melakukan aksi demo sebagai bentuk penyampaian aspirasi dengan harapan Bupati dapat membatalkan pelantikan. 

"Kami tidak mempermasalahkan siapapun Kades yang akan menjabat di desa kami. Yang kami inginkan hanya satu, jalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku!," tegasnya. 

 

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan soal adanya pihak yang menolak pelantikan Kades PAW tersebut, Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto mengatakan itu hal biasa. 

BACA JUGA:Jangan Kaget, Ada 1 Jenis Pajak Daerah Mukomuko Realisasinya 1.804 %, Belasan Kali Lipat dari Target

Ia menyarankan, bagi pihak yang kontra terhadap hasil PAW Kades Brangan Mulya maupun keputusan Bupati Mukomuko mengenai pengangkatan Ali Sarman sebagai Kades Brangan Mulya dapat menempuh jalur hukum. 

 

"Mereka dapat menguji keputusan di Pengadilan kalau memang dirasa ada aturan yang dilanggar terkait dengan PAW Kades Brangan Mulya ini," sampainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: