Bawa Parang, Warga Pagar Banyu Diamankan di Polsek Kedurang, Ada Apa Ya?
Tersangka sudah diamankan dan sedang diminta keterangan-Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Polsek Kedurang, Bengkulu Selatan mengamankan JH (42), warga Desa Pagar Banyu, Kecamatan Kedurang Ilir. Sebab, ia membawa parang dan diduga telah mengancam Mudianto (54). Bahkan sempat menebaskan parangnya di pohon alpukat dihalaman rumah korban.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,SIK melalui Kapolsek Kedurang, IPTU Erik.F SH membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, pada hari Rabu, 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kedurang, Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
BACA JUGA:Sedang Diproses, Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Usul Pengadaan CPNS Tahun 2024
"Memang betul tersangka sudah kita amankan. Kita masih dalam perkara ini. Karena, sudah dianggap membahayakan orang lain. Bahkan JH sudah membawa sebilah parang langsung ke rumah Mudianto. Untung saja Mudianto langsung lari kedalam rumah dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,"papar Erik kepada radarbengkulu.disway.id diruangnnya Jumat, 12 Januari 2024.
Mudianto merupakan petani yang berasal dari Desa Suka Rami,Kecamatan Kedurang Ilir. Sedangkan tersangka JH dari Desa Pagar Banyu, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Peristiwa itu terjadi saat JH menemui korban (Mudianto) di rumahnya. Kemudian tersangka JH berkata kepada korban untuk menyelesaikan permasalahan mereka dan dijawab oleh korban kalau ia tidak ada masalah dengan tersangka JH.
Kemudian setelah itu tersangka JH mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis perang dari balik punggungnya yang tertutup jaket.
BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Selatan Bentuk Tim Audit Khusus Desa Gelumbang, Berlaku Mulai 12 Januari 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu