Badan Keuangan Daerah Bengkulu Selatan Tunggu Pemdes untuk Pencairan Dana Desa

Badan Keuangan Daerah Bengkulu Selatan Tunggu Pemdes  untuk Pencairan Dana Desa

Kasubid Anggaran, Ujang Ali, S.Sos menjelaskan kepada awak media terkait proses pencairan ADD dan DD-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan, Nuzmanto M. Adil, ST melalui Kasubid Anggaran Ujang Ali, S.Sos menyampaikan,  pencairan  Alokasi Dana Desa (ADD) dan  juga Dana Desa (DD) sudah bisa dilaksanakan.

Sebab, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 tahun 2024 telah ditandatangani.  Ini artinya dari segi administrasi dan aturan tidak ada kendala lagi dalam pencairan. 

BACA JUGA:Ratusan Personel Disiapkan Polres Bengkulu Selatan Demi Pengamanan Pemilu 2024

 

Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang menunggu  pengajuan pencairan dari Pemerintah Desa (Pemdes). Kalau nantinya pihak Pemdes sudah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), itu bisa langsung mengajukan pencairan.

Untuk pencairan itu, paparnya, sesuai aturan yang baru ini, itu hanya dilakukan dua tahap. Tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.

BACA JUGA:Sudah Dicek Bupati Gusnan, Pemda Bengkulu Selatan Membagikan Bantuan Pangan Beras

 

"Nantinya, dalam pengelolaan ADD dan DD akan diberikan langsung selama enam bulan. Paling sedikit lima bulan. Artinya, dari segi pembangunan, Pemdes sudah bisa melakukan sepenuhnya,terkhusus untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Pemdes harus menyerahkannya maksimal tiga bulan kedepan. Tidak boleh sekaligus enam bulan,"papar Ujang Ali saat ditemui RADARBENGKULU.DISWAY.ID diruang kerjannya Senin, 5 Februari 2024.

Walaupun nanti uang tersebut sudah masuk ke rekening Pemdes, itu  tetap tidak boleh dibagikan sekaligus. Karena dalam pengelolaan Dana Desa ada dana penggunaannya yang sudah ditentukan dan ada dana yang tidak ditentukan penggunaannya. Kalau dana yang ditentukan penggunaannya yaitu BLT, Ketahanan Pangan dan pencegahan stunting.

BACA JUGA:Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan Fasilitasi Hak Paten Pelaku UMKM

 

Bahkan ada ada aturan yang mengatur kalau BLT bisa saja dihilangkan dari pengelolaan Dana Desa, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) nomor 145 tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Desa. 

Nantinya Pemdes harus menyerahkan surat pernyataan bahwa tidak ada penerima BLT. Nantinya, berita acara hasil musyawarah harus dilampirkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu