Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Bengkulu Selatan Harus Ada Persetujuan Bupati

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Bengkulu Selatan Harus Ada Persetujuan Bupati

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Seluruh perangkat desa di Bengkulu Selatan saat ini sudah memiliki Nomor Induk Pegawai Desa (NIPD). Sehingga, status perangkat desa tersebut lebih diakui. Tetapi, kewenangan Kepala Desa masih tetap  berlaku terkait persoalan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Hanya saja, saat ini Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Isinya, jika memberhentikan perangkat desa, harus ada rekomendasi camat dan persetujuan Bupati.

BACA JUGA:Badan Keuangan Daerah Bengkulu Selatan Tunggu Pemdes untuk Pencairan Dana Desa

 

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM mengatakan hal ini lantaran masih adanya permainan yang dilakukan oleh pihak Kecamatan terkait persoalan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa. Makanya ditekankan harus ada persetujuan Bupati.

"Untuk itu kita tidak mau lagi ada permainan seperti itu. Padahal Kepala Desa sudah benar - benar melakukan evaluasi bahwa perangkat desa ini melakukan pelanggaran, tetapi karena harus ada rekomendasi camat seolah camat bermain mata,"papar Gusnan di rumah dinasnya Selasa (06/02).

BACA JUGA:Ratusan Personel Disiapkan Polres Bengkulu Selatan Demi Pengamanan Pemilu 2024

 

Untuk itu Pemerintah Daerah tidak mau hal itu terjadi kembali. Ataupun sebaliknya justru  camat yang mengompori Kepala Desa untuk memecat perangkat desa. Intinya, Pemkab tidak mau ada oknum yang menyalahgunakan jabatannya.

Apalagi dengan adanya NIPD, seluruh perangkat desa sudah menandatangani fakta integritas dan perjanjian kerja. Sehingga, kinerja perangkat desa  dituntut menjadi lebih baik. Dengan adanya NIPD, justru Kepala Desa lebih mudah memantau kinerjanya dan melakukan evaluasi.

BACA JUGA:Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan Fasilitasi Hak Paten Pelaku UMKM

 

"Dengan adanya Perbup ini kita harapkan tidak ada lagi pengangkatan dan pemecatan perangkat desa diluar regulasi. Semoga hal ini menjadi catatan bagi seluruh camat dan Kepala desa untuk tidak semena - mena dalam hal memberhentikan atau mengangkat perangkat desa," pungkas Gusnan.() 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu