Turut Berduka, KPU dan Polres Kaur Santuni Keluarga KPPS yang Meninggal di Desa Bunga Melur

Turut Berduka, KPU dan Polres Kaur Santuni Keluarga KPPS yang Meninggal di Desa Bunga Melur

KPU Kaur dan Polres Kaur memberikan Santunan terhadap Keluarga KPPS yang meninggal di Desa Bunga Melur-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur bersama Kapolres Kaur memberikan santunan terhadap keluarga KPPS yang meninggal dunia diwaktu menjalankan tugasnya sebagai KPPS di Desa Bunga Melur, Kecamatan Semidang Gumay.

Penyerahan santunan dihadiri Komisioner KPUD Kaur Divisi Program dan Data, Komisioner KPUD Kaur Divisi Hukum, Komisioner KPUD Kab. Kaur Divisi SDM, Kasubbag Hukum KPUD Kab. Kaur dan personel Sat Intelkam Polres Kaur. 

BACA JUGA:KPU Kaur Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

   

Kapolres Kaur, AKBP. Eko Budiman  S,IK.M,IK.M,SI melalui Kasat Intelkam AKP. Samsul Rizal SH mengatakan maksud kedatangan disini untuk memberikan santunan kepada keluarga yang mengalami musibah. 

Santunan yang diberikan merupakan bantuan dari Kapolres Kaur dan pihak KPU Kaur kepada petugas KPPS itu agar kiranya keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan oleh Tuhan.

BACA JUGA:Korban Tersangkut di Palung Sungai Sambat, Tim Gabungan BPBD Kaur Berhasil Menemukan Korban Hanyut

 

"Dengan adanya santunan ini semoga dapat lebih membantu keluarga yang ditinggalkan," sampai Kasat Intel Samsul Rizal. 

Komisioner KPU Kaur, Jailani menjelaskan, tentu dari KPU dan Polres Kaur ikut berbela sungkawa atas meninggalnya saudari  Khaadijah (38) yang telah menjalankan tugasnya sebagai anggota KPPS di Desa Bunga Melur, Kecamatan Semidang Gumay.

BACA JUGA:Pelayanan Publik Pemkab Kaur Masuk Zona Hijau, Terbaik di Provinsi Bengkulu

 

"Kami datang untuk memberikan santunan berupa, telur, minyak goreng, beras dan uang tunai senilai Rp 46.000.000," jelas Jailani. 

Jailani menambahkan, mungkin kedatangan kami terlambat dikarenakan ada beberapa kesibukan yang tidak bisa diwakilkan. '' Untuk itu kami harap mohon dimaklumi. Sebatas inilah yang bisa kami berikan, lebih dan kurang tentu kami mohon dimaafkan.'' ()

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu