Ada 126 Pendaftar PPK, 50 Peserta Diantaranya Sudah Serahkan Berkas ke KPU Kaur
Operator mengecek pendaftar calon PPK melalui aplikasi SIAKBA-Hendri-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur melakukan perekrutan Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah banyak yang mendaftar. Tercatat, ada 126 orang pendaftar PPK. Dari jumlah itu, baru 50 orang yang sudah menyerahkan berkas ke kantor KPU Kaur pada Jumat, 26 April 2024.
Pendaftar PPK ini dibuka perekrutan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 .
BACA JUGA:Ikut Prihatin, Pemda Kaur Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Padang Genteng
Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto M.Ap menyampaikan, sampai dengan hari ini, Jumat, 26 April 2024, untuk pendaftar PPK melalui aplikasi SIAKBA sudah ada 126 orang dan dari jumlah tersebut baru 50 orang yang sudah melakukan pendaftaran dan telah menyerahkan berkas pendaftaran ke panitia.
"Perekrutan PPK merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024," jelas Muklis kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID, Sabtu, 27 April 2024.
BACA JUGA:Dihadiri Bupati, Pemda Kaur Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII
Ditambahkannya, dalam penerimaan pendaftatan calon PPK, KPU Kaur membuka untuk umum sejak 23 hingga 29 April 2024. Maka, bagi siapa yang berminat menjadi penyelenggara Pemilu diberi kesempatan untuk mendaftar. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SIAKBA.
"Pendaftar Calon PPK juga wajib menyerahkan tanda bukti sudah mendaftar melalui SIAKBA serta membawa dokumen fisik yang asli ke panitia di KPU Kaur," tutur Muklis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu