Simpan 2 Paket Sabu, Warga Desa Terulung Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan
Warga Desa Terulung berinisial DH 47 Tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan-Ist-
RADAR BENGKULU, MANNA - Warga Desa Terulung berinisial DH 47 Tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan.
Dari tangan DH, polisi mengamankan 2 paket diduga narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka DH berawal dari polisi mendapat laporan dari masyarakat yang masuk ke polres Bengkulu.
BACA JUGA:Meriani Jadi Cawagub Bengkulu Dampingi Rohidin Mersyah? Ini Penjelasan Rohidin
BACA JUGA:Masyarakat Urai Ancam Lakukan Demo, Audiensi Belum Membuahkan Hasil
Menindaklanjuti laporan masyarakat itulah, Satresnarkoba Polres Bengkulu selatan melakukan penyelidikan
Hingga akhirnya pada hari Kamis 9 Mei 2024, sekira pukul 21.30 Wib dipimpin KBO Aiptu JASLIK S.H, tersangka ini ditangkap.
Kapolres Bengkulu Selatan Florentus Situngkir, SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH menyampilaikan,pelaku DH sudah diamankan dan dimintai keterangan dari mana asal barang haram tersebut,dan saat ini harus mendekam didalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat itu kita lakukan pengintaian terlebih dahulu, setelah dinyatakan positif kita tangkap DH diinggir Jalan Kartini Rt 4 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna,tanpa adanya perlawanan dan langsung kita giring ke Mapolres untuk dimintai keterangan," ucap Sarmadi
Hasil penangkapan ini Sat Narkoba mendapatkan paket Narkotika Jenis Sabu masing masing terbungkus dalam plastik bening yang dibalut tisu warna putih dan dibalut kembali dengan lakban warna coklat.
Setelah diinterogasi ternyata dua paket sabu diakui oleh DH bahwa sabu tersebut miliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: