Pemkab Kaur Gelar Rakor Penilaian Ombudsman Terhadap Kepatuhan 8 OPD Penyelenggaraan Pelayanan Publik

 Pemkab Kaur Gelar Rakor Penilaian Ombudsman Terhadap Kepatuhan 8 OPD Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Rapat koordinasi Persiapan Penilaian Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Pemerintah Kabupaten Kaur melalui bagian organisasi dan tatalaksana (Ortala) menggelar rapat koordinasi (rakor) Persiapan Penilaian Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, diruangan Asisten III, selasa (21/5/2024). 

Rakor yang dipimpin langsung oleh Asisten III Ir. Herwan M.Si bersama beberapa Kepala OPD yang terkait. 

BACA JUGA:Upacara Hari Ulang Tahun ke-21 Tahun Berlangsung Khidmat, Ini Prestasi yang Diraih Pemerintah Kabupaten Kaur

     

Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Herwan M.Si yang yang memimpin rapat tersebut saat dikonfirmasi mengatakan ada delapan OPD yang menjadi lokus pada penilaian pelayanan Publik tahun 2024 ini agar   OPD tersebut terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. 

"Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," Sampainya. 

BACA JUGA:Wakil Bupati Kaur Hadiri Perpisahan dan Pelepasan Sswa Kelas IX SMPN 35 Berasrama

   

Dijelaskannya, Tahun 2023 Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) memberikan nilai 95,94 kepada Pemerintah Kabupaten Kaur atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, dengan mencapai kategori berkualitas tertinggi (zona hijau) kategori A, menempatkan Kabupaten Kaur kembali berada pada peringkat pertama se-Provinsi Bengkulu dan menduduki peringkat 16 besar se-Indonesia

"Untuk pelayanan publik yang akan dinilai tahun ini diantaranya Puskesmas Tetap, Puskesmas Mentiring, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dan RSUD Kaur," Ujarnya. 

BACA JUGA:Kaur Semakin Hebat & Pemerataan Pembangunan Dirasakan Masyarakat

   

Ia meminta, kepada OPD yang menjadi lokus pernilaian pelayanan publik untuk segera melengkapi kelengkapan dokumen yang di butuhkan pada saat penilaian, juga melengkapi berbagai sarana dan prasarana guna mendukung pelayanan publik mulai dari menyiapkan sarana untuk penyandang disabilitas dan juga survey tingkat kepuasan masyarakat, baik secara manual maupun digital.

"Tahun 2024 minimal kita bisa mempertahankan apa yang sudah menjadi capaian tahun 2023, dan kalau bisa kita harus bisa meningkatkan capaian dari tahun sebelumnya," Tutupnya .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu