KUA Pondok Kubang Ikut Sosialisasikan Pencegahan Judi Online

KUA Pondok Kubang Ikut  Sosialisasikan Pencegahan Judi Online

Kepala KUA Kecamatan Pondok Kubang, Mintarno foto bersama saat sosialisasi masalah judi online-Agus-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Maraknya perjudian online saat ini menjadi perhatian yang sangat serius oleh banyak pihak. Karena, bukan hanya merugikan dari segi ekonomi saja, tapi sampai menghilangkan nyawa karena efek negatif dari judi online.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Pondok Kubang ,Mintarno menjelaskan, mengacu kepada Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama dan arahan dari kepala Kementerian RI agar seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring atau online.

BACA JUGA:Ini Hasil Temuan Tim Monitoring dan Evaluasi BMN Dirjen Pendis Kemenag RI di Bengkulu Tengah

 

"Kita juga mensosialisasikan dan mengajak mahasiswa KKN dari UIN FAS Bengkulu agar turut serta mencegah dan mensosialisasikan akan bahaya dari judi online kepada masyarakat desa," jelasnya.

Mintarno mengutip edaran Dirjend Bimas Islam Kemenag RI tentang Bahaya dari judi online banyak sekali. Diantaranya, kecanduan hingga meningkatkan risiko bunuh diri, kian terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga, memicu tindakan kriminal atau membahayakan orang lain, pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain, terjebak lingkaran setan dan pinjaman online ilegal dan anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan.

BACA JUGA:Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkulu Tengah Ikuti Lomba GTTGN ke XXV Tingkat Nasional

 

"Sosialisasi bahaya judi online ini penting dilakukan karena banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus perceraian yang dilatarbelakangi dampak dari perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada yang terlibat perjudian online," tutur Mintarno.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu