Kepala Desa di Kabupaten Kaur Resmi 8 Tahun Masa Jabatan, BPD Segera Menyusul

Kepala Desa di Kabupaten Kaur Resmi 8 Tahun Masa Jabatan, BPD Segera Menyusul

Bupati Kaur foto bersama usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Kaur tahun 2024-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU  - Kepala Desa se-Kabupaten Kaur dikukuhkan masa jabatannya menjadi delapan tahun, di Gedung Serba Guna Padang Kempas,Senin, 8 Juli 2024.

Pengukuhan masa jabatan Kepala Desa itu dipimpin oleh Bupati Kaur H.Lismidianto S,H.M,H yang diikuti Sekda Kaur, DR.Drs.Ersan Syahfiri M,M dan dihadiri Asisten, Forkopimda, Staf Ahli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Suhadi S,T., Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Hari Ini 191 Kades di Kabupaten Kaur Akan Diperpanjang Masa Jabatan

 

Bupati Kaur, H.Lismidianto SH.MH dalam  sambutannya menyampaikan, dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perubahan masa jabatan menjadi 8 (delapan) tahun diyakini dapat menciptakan pemerintahan desa yang stabil. Ini dikarenakan pemerintahan desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan rakyat.

"Mudah-mudahan pengukuhan hari ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar sesuai yang diharapkan,sehingga menjadi tonggak awal pembangunan bangsa dan negara seutuhnya,sehingga tercapai masyarakat yang adil dan makmur.''

BACA JUGA:Baru Satu Partai Politik, Sulman Azis Dapat Rekomendasi Partai Nasdem Untuk Mendaftar Calon Bupati Kaur


Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Kaur tahun 2024-Hendri-radarbengkulu

Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur Suhadi S,T. mengatakan, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan surat dari Mendagri diminta kepada Gubernur, Walikota dan Bupati diseluruh indonesia untuk segera melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD, maka Bupati memerintahkan Dinas PMD yang bertanggung jawab sebagai leading sektor untuk melakukan pengukuhan.

"Alhamdulillah di Kabupaten Kaur telah melakukan pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa sepanjang delapan tahun sesuai regulasi. Kita tercepat kedua di Provinsi Bengkulu setelah Bengkulu Selatan," ujarnya.

  BACA JUGA:Tingkatkan Nilai Kerja, Bappeda Kaur Gelar Rakor Persiapan Evaluasi SAKIP Tahun 2024

 

Dikatakannya, untuk perpanjangan masa jabatan BPD itu masih berproses. Namun perlu diketahui, BPD jauh lebih banyak. Masing-masing desa ada lima orang, sehingga kalau kita jumlahkan dari 192 desa ada 960 anggota BPD. Sehingga secara administrasi butuh proses. Kami sudah berusaha untuk disegerakan. Kalau bisa, masih dalam bulan ini.

"Mudah-mudahan tidak ada kendala hambatan, sehingga pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD bisa segera dilaksanakan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu