Tuntaskan Kasus Tukar Guling Lahan, Kejaksaan Negeri Seluma Turunkan Tim Ahli dari Jakarta

Tuntaskan Kasus Tukar Guling Lahan, Kejaksaan Negeri Seluma Turunkan Tim Ahli dari Jakarta

Logo Kejaksaan-Ist-radarbengkulu.disway.id

radarbengkuluonline.id --Terkait penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang telah masuk dalam status Penyidikan (Dik), saat ini tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma berencana akan mendatangkan tim ahli dari Jakarta.

Kajari Seluma Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH menyampaikan,  Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah berkoordinasi dengan Ahli di dalam penanganan kasus yang saat ini masih dalam penyidikannya.

BACA JUGA:Bupati Seluma Beri Tanda Titik Nol Jalan Mulus di Lima Lokasi

 

Dari hasil koordinasi yang telah dilakukan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma dengan tim Ahli, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma akan mendatangkan tim ahli dari Jakarta untuk melakukan penghitungan Kerugian Negara (KN) perkara tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008.

" Dalam waktu dekat, tim akan turun untuk melakukan nilai harga tanah yang menjadi objek penyidikan kita," sampai Gufron.

BACA JUGA: Lomba Cipta Menu Tingkat Provinsi Bengkulu Digelar di Seluma

 

Direncanakan, tim Ahli ini akan turun ke Kabupaten Seluma dalam minggu-minggu ini. Mereka akan melakukan penelitian dan penghitungan kerugian negara dari tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008.

"Jika tidak ada kendala, dalam minggu-minggu ini tim tersebut akan turun," ujarnya.

BACA JUGA:Diberi Waktu Hingga 6 Agustus 2024, Dua Anggota DPRD Seluma Terpilih Belum Serahkan LHKPN KPK ke KPU

 

Dikatakannya,  penghitungan Kerugian Negara ini sangat penting dan harus dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyidikan perkara kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang terjadi tahun 2008 yang lalu.

Penghitungan KN ini sangat penting. Jika KN nantinya telah dilakukan penghitungan dan telah diketahui, maka barulah bisa melangkah ke tahap berikutnya di dalam proses hukum perkara dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu