Dinas PMD Provinsi Bengkulu Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa di Kabupaten Kaur

Dinas PMD Provinsi Bengkulu Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa di Kabupaten Kaur

Foto bersama saat kegiatan sosialisasi dari Dinas PMD Provinsi bekerjasama dengan Dinas PMD Kabupaten Kaur tentang jabatan kades-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur --  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan Dinas PMD Kabupaten Kaur menggelar Sosialisasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Acara ini dihelat di Gedung Serba Guna Padang Kempas, Senin, 12 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kementan RI Bersama Pemda Kaur Kolaborasi Peningkatan PAT Padi Sawah dan Padi Gogo

BACA JUGA:Bupati Kaur Terima Penghargaan Universal Health Coverage Awards

  

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu Siswanto S.Sos,M.Si itu dihadiri Bupati Kaur, H.Lismidianto SH,MH, Asisten I Drs.Sibarudin, Kajari Kaur Poprizal SH,MH, Kadis PMD Kaur Suhadi ST.

Kemudian, ada Kepala Inspektorat, Harika M.Si, Kepala Desa, Perangkat desa dan anggota BPD yang tergabung dalam APDESI, PABPDSI dan PPDI.

 BACA JUGA:Polres Kaur Menindak 19 Unit Kendaraan yang Langgar Aturan Lalu Lintas

BACA JUGA: Lima Pelajar SMP Diamankan di Satreskrim Polres Kaur Karena Ini

 

Pada sambutannya, Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH mengatakan, sosialisasi undang-undang tentang desa ini bertujuan untuk menginformasikan dan mendiskusikan secara langsung Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan dan kewenangan desa yang di dalamnya memuat berbagai perubahan, agar semua dapat mengerti dan menerapkan dalam kehidupan di tengah masyarakat 

"Urgensi UU Nomor 3 Tahun 2024 (UU No 3 Tahun 2014) yang diundangkan pada 25 April 2024 tersebut adalah perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD, Hak Kewenangan Kades, Perangkat dan BPD seperti Jaminan Sosial dan Dana Purna Tugas. Selain itu, perubahan terkait tambahan sumber dan Besaran Dana Desa serta alokasinya," jelasnya.

BACA JUGA: 11 Unit Mobil Ambulan Untuk Puskesmas Diserahkan Bupati Kaur

BACA JUGA:KPU Kaur Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu