Dinas PMD Provinsi Bengkulu Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa di Kabupaten Kaur

Dinas PMD Provinsi Bengkulu Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa di Kabupaten Kaur

Foto bersama saat kegiatan sosialisasi dari Dinas PMD Provinsi bekerjasama dengan Dinas PMD Kabupaten Kaur tentang jabatan kades-Hendri-radarbengkulu

 


Suasana saat sosialisasi UU Desa Tentang Masa Jabatan Hingga Kewenangan Kades, Perangkat dan BPD di Kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu

Dikatakannya, disebutkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 menyatakan Kepala Desa menjabat selama 8 tahun sejak dilantik, dan bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Dan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan bagi hasil yang diterima Kabupaten/Kota pada APBD.

Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, Siswanto, S.Sos,M.Si saat diwawancarai RADAR BENGKULU  menyatakan, kegiatan yang melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD dari 192 desa ini untuk memperjelas atau mensosialisasikan kembali terkait Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

BACA JUGA:Sekda Kaur Imbau Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih Selama Sebulan

BACA JUGA:Sertijab Tiga Perwira Polres Kaur Berlangsung Khidmat

  

"Diskusi dengan Kepala Desa dan BPD tentang kewajiban dan tugasnya setelah diperpanjang masa jabatan, dan jabatan keduanya dapat diperpanjang dan tidak wajib diperpanjang sesuai dengan regulasi dari berbagai pihak," tuturnya.

Kepala Desa, perangkat desa dan BPD yang hadir terlihat serius mendengarkan sosialisasi yang disampaikan oleh pihak PMD Provinsi Bengkulu, Bupati Kaur dan Kejaksaan Negeri. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu