Kejaksaan Negeri Bintuhan Gelar Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja

Kejaksaan Negeri Bintuhan  Gelar Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja

Foto bersama saat sosialisasi Aplikasi SI-AKIN oleh Kejaksaan Negeri Bintuhan Kaur-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur - Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kabupaten Kaur menggelar Sosialisasi dan secara resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja (SI-AKIN) di ruangan Aula Kejaksaan, Selasa 13, Agustus 2024.

Sosialisasi ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan, Poprizal SH.MH yang diikuti pejabat kejaksaan. Acara ini juga dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir.Herwan M.Si dan jajaran Forkopimda.

BACA JUGA:Koramil 408-04 Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Bagikan Bendera Merah Putih

BACA JUGA:Dinas PMD Provinsi Bengkulu Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa di Kabupaten Kaur

  

Kepala Kejari Bintuhan Kaur Poprizal SH.MH mengatakan, Aplikasi SI-AKIN merupakan Pelayanan Informasi Publik Akuntabilitas Kinerja yang merupakan suatu inovasi dari instansi yang ia pimpin.

Ini sekaligus terobosan strategis dalam mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel serta mendukung misi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mempercepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

BACA JUGA:Kementan RI Bersama Pemda Kaur Kolaborasi Peningkatan PAT Padi Sawah dan Padi Gogo

BACA JUGA:Bupati Kaur Terima Penghargaan Universal Health Coverage Awards

 

"Aplikasi SI-AKIN merupakan salah satu wujud Kejari Kaur dalam mendorong transformasi sistem informasi yang transparan berupa laporan yang bersifat periodik sekaligus bentuk pertanggung jawaban horizontal," ujarnya. 

Dikatakannya, dengan ada aplikasi SI-AKIN ini, masyarakat dapat memantau berbagai informasi secara online yang dapat diakses melalui website Kejari Kaur menggunakan gawai, laptop atapun PC di laman kejarikaur.kejaksaan.go.id atau bisa dengan scan barcode yang tersedia, sehingga tidak harus datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. 

BACA JUGA:Polres Kaur Menindak 19 Unit Kendaraan yang Langgar Aturan Lalu Lintas

BACA JUGA: Lima Pelajar SMP Diamankan di Satreskrim Polres Kaur Karena Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu