BKD Mukomuko Tampung Masukan dari Pelaku Usaha Tentang Pajak

BKD Mukomuko Tampung Masukan dari Pelaku Usaha Tentang Pajak

BKD Mukomuko Tampung Masukan dari Pelaku Usaha Tentang Pajak-Seno-

 

radarbengkuluonline.id, MUKOMUKO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha rumah makan dan hotel dalam wilayah kecamatan kota supaya mereka membayar pajak sesuai aturan. 

"Saat ini kami melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha rumah makan dan hotel, sekaligus menampung aspirasi dan alasan mereka membayar pajak tidak sesuai dengan aturan," kata Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, N. Syahyadi. 

BACA JUGA:1.839 Pelamar CPNS Bengkulu Masih Diverifikasi, 14 Formasi Masih Kosong Pelamar

BACA JUGA:Proyek Kolam Retensi Menjadi Solusi Permanen Atasi Banjir di Bengkulu

BKD Kabupaten Mukomuko melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Polisi, dan TNI mendatangi setiap pelaku usaha rumah makan dan hotel dalam wilayah Kecamatan Kota Mukomuko. 

Ia mengatakan, pihaknya selain melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha, serta mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. 

BACA JUGA:Kader Golkar yang Tidak Mau Memilih Rohidin-Meriani Dipersilahkan Meninggalkan Partai

"Dalam kesempatan ini juga kami sampaikan kepada para pelaku usaha bahwa dalam perda baru ini besaran pajak setiap rumah makan dan hotel sebesar 10 persen dari omzet," ujarnya. 

Ia mengatakan, dari kegiatan ini pelaku usaha ini meminta pemerintah mengumpulkan semua pelaku usaha yang ada di daerah ini guna mencari kesepakatan bersama terkait tarif pajak yang harus mereka bayar. 

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi mengatakan bahwa kegiatan hari ini dalam rangka penegakan perda terkhusus instansinya mendampingi Bidang Pendapatan I BKD Mukomuko dalam penegakan perda. 

Ia menambahkan, bahwa kegiatan ini dalam rangka memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan sasaran rumah malam dalam Kecamatan Kota Mukomuko. 

Kemudian, katanya, di beberapa tempat punya usaha yang pajak belum maksimal, nanti dilakukan pendekatan persuasif untuk mengetahui berapa omzetnya lalu berapa yang harus mereka bayar pajak. 

Sementara itu, ia mengatakan, sebanyak 16 personel gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI yang mendampingi BKD Mukomuko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: