Jaksa Memastikan Pengusutan Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Kabupaten Mukomuko Terus Berlanjut

Jaksa Memastikan Pengusutan Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Kabupaten Mukomuko Terus Berlanjut

Pengusutan Dugaan Korupsi BTT bpbd Mukomuko terus berlanjut Belasan Saksi Diperiksa Orang Kejati Bengkulu -Seno-

radarbengkuluonline.id  - Jaksa pada Kejari Mukomuko Memastikan Pengusutan dana BTT di BPBD Kabupaten Mukomuko tahun 2022 belum berhenti.

Bahkan disebutkan bahwabPengusutan dugaan korupsi dana belanja tidak terduga atau BTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko teru menggelinding. 

Dikabarkan bahwa 12 orang kembali diperiksa di kantor Kejari Mukomuko pada hari Jumat, 4 Oktober 2024.

Terpantau, pemeriksaan saksi-saksi itu mulai dari lagi hari dan masih berlangsung sampai siang. 

Adapun yang melakukan pemeriksaan yaitu tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Setiap saksi tampak bergantian masuk ruang pemeriksaan. 

BACA JUGA:Dana BTT Pemprov Bengkulu Tahun 2023 Hanya Terealisasi Rp 26,6 juta dari pagu anggaran sebesar Rp 900,3 juta

BACA JUGA:Bupati dan 4 Pejabat Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi BTT BPBD Seluma, PH: Bupati Harus Tanggungjawab

Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menegaskan, para saksi yang dipanggil itu diantaranya Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Mukomuko tahun 2022, Bendahara, dan ada sejumlah orang kepala desa serta pihak terkait lainnya. 

Ia mengatakan, pemeriksaan oleh auditor Kejati Bengkulu untuk menghitung kerugian negara terhadap perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BTT tahun 2022. 

BACA JUGA:Sudah Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 1 Miliar, 12 Terdakwa Korupsi Dana BTT BPBD Seluma Disidang

BACA JUGA:12 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma Segera Diadili, 13 JPU Disiapkan

"Sudah tiga hari ini tim auditor dari Kejati Bengkulu ke Mukomuko untuk melakukan pemeriksaan saksi dalam rangka untuk menghitung kerugian negara pada perkara dugaan korupsi BTT," ungkap Radiman. 

Dijelaskannya, jika sudah ditemukan kerugian negara, pihak penyidik langsung melakukan ekspos, menentukan siapa yang bertanggungjawab atas perkara ini. Selanjutnya akan ditetapkan tersangka.  

"Runutnya seperti itu. Yang jelas, sekarang ini kami hanya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari tim auditor Kejati Bengkulu. Mudah-mudahan saja semuanya bisa berjalan lancar," harap Radiman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: