Bawaslu Mukomuko Ingatkan dan Awasi Gerak-Gerik ASN di Pilkada 2024

Bawaslu Mukomuko Ingatkan dan Awasi Gerak-Gerik ASN di Pilkada 2024

Bawaslu Mukomuko Ingatkan dan Awasi Gerak-Gerik ASN di Pilkada 2024 -Seno-

 

 

radarbengkuluonline.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko semakin tegas dengan ASN di daerah ini.

Sampai-sampai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas ASN yang melanggar aturan netralitas

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, menegaskan bahwa ASN, termasuk pejabat tinggi hingga Pjs Bupati, akan dikenakan sanksi jika terbukti mengkampanyekan atau mendukung salah satu calon kepala daerah. 

BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Gelar Talkshow Pemuda dan Penanaman Pohon

BACA JUGA:Untuk Kebaikan Bersama, Pedagang dan Pengunjung Pantai Panjang Imbau Jangan Buang Sampah Sembarangan

Hal ini ia sampaikan dalam acara "Coffee Morning Monitoring dan Aspirasi Publik", yang diadakan oleh Dinas Kominfo Mukomuko di Taman Teratai, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Senin 7 Oktober 2024. 

 

Acara tersebut dihadiri oleh Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si, beserta insan pers dan tokoh masyarakat. Pertemuan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi publik dan memantau isu-isu yang berkembang menjelang Pilkada 2024. 

BACA JUGA:Pertama Digelar, Komunitas Bengkulu Berkolaborasi Bersatu Dalam Titik Dukung Perjuangan Palestina

Dalam diskusi, Pjs Bupati Mukomuko mempertanyakan apakah ASN diizinkan menghadiri kampanye calon kepala daerah, berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, yang menyatakan bahwa ASN memiliki hak pilih, namun harus tetap menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa meskipun ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye karena memiliki hak pilih, Bawaslu akan tetap memantau kehadiran mereka.

Jika ketahuan hadir dalam kampanye, ASN tersebut akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait maksud dan tujuan kehadirannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: