Bengkulu Selatan Susun Naskah Akademik Pembuatan Perda RP3KP

 Bengkulu Selatan  Susun Naskah Akademik Pembuatan Perda RP3KP

Kabid Perumahan Disperkim BS, Marjoni Adinata,ST.M.Si-Fahmi-radarbengkulu

 

Begitu juga nantinya kalaupun ada pihak pengembang (developer), maka dalam melakukan pembangunan harus mengacu pada Perda RP3KP. Artinya dalam pembangunan yang dilakukan tidak boleh semaunya saja, walaupun lahan itu sudah dimiliki atau kepunyaan developer.

"Dengan Perda RP3KP ini juga, artinya pemerintah juga sudah menjamin masyarakat ada kepastian akan ada perumahan yang dibangun. Tetapi, bukan dibangun oleh pemerintah. Artinya, kita (Pemerintah) menjamin untuk area atau lahan untuk dilakukan pembangunan perumahan,"pungkas Yoyon.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarb engkulu