Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Rekonsiliasi Pemadanan Data dan Evaluasi JKN Tahap 2

Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Rekonsiliasi Pemadanan Data dan Evaluasi JKN Tahap 2

Suasana rakor rekonsiliasi pemadanan data dan evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional tahap 2-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur - Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas kesehatan menggelar pertemuan rekonsiliasi pemadanan data dan evaluasi tahap 2 di Hotel Mulia Bintuhan pada Selasa, 15 Oktober 2024 lalu.

Acara ini dibuka oleh Sekda Kaur DR Drs Ersan Syahfiri MM, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Yasman M.Pd dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kaur, Ahmad Fauzi Nugraha, S. Farm., MM.,AAAK., beberapa Ka OPD dan instansi terkait.

 BACA JUGA:Anggaran Rp 100 miliar, Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kaur Dimulai Akhir Tahun 2024

BACA JUGA: Gedung MPP Segera Beroperasi, Pemda Kaur Rakor dengan Kemenpan RB Secara Virtual

 

Sekda Kaur DR.Drs.Ersan Syahfiri MM menjelaskan, program jaminan kesehatan ini merupakan kepastian jaminan kesehatan yang merata bagi setiap masyarakat di Kabupaten Kaur agar hidup sehat, produktif dan sejahtera. Sekaligus, rekonsiliasi mencocokan data kepesertaan dan iuran peserta JKN.

"Ini merupakan program nasional yang diberikan untuk pelayanan kesehatan perseorangan yang komprehensif, mencakup obat-obatan dan bahan medis menggunakan tehnik layanan terkendali mutu dan biaya," ujar Sekda Kaur DR Drs.Ersan Syahfiri MM saat dikonfirmasi diruangannya, Senin, 21 Oktober 2024.

BACA JUGA:KPU Kaur Sudah Terima Surat Suara Pilkada Kaur Tahun 2024

BACA JUGA:Waspada, 81 Ekor Ternak Sapi dan Kerbau Terkena Penyakit Ngorok di Kabupaten Kaur

 

Dikatakannya, rekonsiliasi pemadanan data JKN yang bertujuan untuk mencocokan data kepesertaan dan iuran peserta yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kaur, baik tim rekonsiliasi JKN dengan BPJS Kesehatan, sehingga didapatkan data yang valid sesuai dengan data kependudukan.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Yasman,A.MK,M.Pd mengatakan, pemadanan data dilakukan untuk mencocokan data pesertaan yang benar-benar valid. Seperti data tahap 1 terdapat data 250 data peserta JKN yang sudah dipadankan setelah data diperoleh, alhasil data  peserta 250 sebelumnya bisa dihapuskan karena tidak valid dan bisa menambah data peserta baru.

BACA JUGA:Kapolres Kaur Silaturahmi Kamtibmas ke Rumah Masyarakat

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Inpres Bintuhan, Kajari Kaur Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu