Penerima Hibah Wajib Sampaikan LPj, Paling Lambat 31 Desember 2024

 Penerima Hibah Wajib Sampaikan LPj,  Paling Lambat 31 Desember 2024

Kepala Bidang Anggaran BKD Bengkulu Selatan Arif Budiman,S.Hut.M.Ling-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna - Untuk tahun 2024, Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan telah banyak mengucurkan dana hibah.

Yang mana dana hibah tersebut telah diberikan kepada 50 -an organisasi atau lembaga di Bengkulu Selatan. Untuk itu, diingatkan kepada penerima paling akhir per 31 Desember 2024, penerima hibah harus menyiapkan Laporan Pertangungjawaban (LPj).

BACA JUGA:Ini Tujuannya Pemerintah Bengkulu Selatan Lakukan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi

BACA JUGA:Dharma Wanita Persatuan Bengkulu Selatan Peringati Hari Ulang Tahun

 

Kepala BPKAD Bengkulu Selatan, Nuzmanto M Adil, ST melalui Kepala Bidang Anggaran BKD Bengkulu Selatan Arif Budiman,S.Hut.M.Ling menyampaikan, LPj ini harus segera dilengkapi. Untuk apa saja kegunaan dana tersebut,agar nantinya peruntukan dana yang dihibahkan jelas untuk kemajuan lembaga atau organisasi itu sendiri dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Saat ini Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan cukup banyak menggelontorkan dana hibah untuk tahun 2024. Total lebih kurang Rp 50,3 miliar yang diperuntukan untuk 50 an organisasi atau lembaga. Dana hibah yang kita berikan guna  mendukung penuh penggunaan dana hibah tersebut untuk kepentingan lembaga-lembaga yang bermuara untuk kepentingan masyarakat banyak,"papar Arif di ruang kerjannya Rabu kemarin.

BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan- Kaur Bersihkan Saluran Air

BACA JUGA: Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan Tertibkan Pedagang di Pasar Kota Medan

 

Untuk itu pihaknya juga berharap,dana hibah yang telah disalurkan itu bisa digunakan tepat sasaran. Untuk itu, pertanggungjawaban sangat diperlukan,agar nantinya tidak terjadi penyelewengan.Walaupun diberikan saja oleh pemerintah, tetapi pertangungjawabannya harus tetap dilakukan.

Mengapa LPj tersebut sangat penting dibuat oleh lembaga ataupun organisasi? Hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap dana hibah tahun berikutnya.Kalau nantinya ada terjadi  penerima dana hibah yang tidak memiliki laporan dengan jelas, maka pemerintah daerah akan memblokir lembaga tersebut dari daftar penerima hibah.

BACA JUGA:Kasus Narkotika Meningkat di Bengkulu Selatan, Kejari Musnahkan Barang Bukti

BACA JUGA:Babinsa Kodim 0408 Bengkulu Selatan Bantu Petani Turun ke Sawah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu