Resahkan Warga, DPRD Kaur Sidak Limbah Akar Kuning yang Cemari Lingkungan
Waka I DPRD Kabupaten Kaur Herdian Sapta Nugraha,SH dan anggota DPRD Kaur Dapil II Maje Nasal saat melakukan sidak ke perusahaan akar kayu kuning -Hendri-radarbengkulu
"DPRD Kaur akan memanggil pihak perusahaan pengolahan akar kayu kuning dengan membawa legalitas perusahaan, baik izin produksi dan izin lingkungan," jelasnya.
Saat melakukan Sidak, pihak manajemen perusahaan terkendala tidak bisa berbicara dalam bahasa Indonesia dan juru bahasa tidak ada ditempat, sehingga berkoordinasi dengan Kepala Desa Sukamenanti, Burmansyah sejauh mana pengetahuan izin perusahaan dan kelengkapan dokumen perusahaan. Namun, kades tidak mengetahui secara persis perizinan perusahaan tersebut.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Evaluasi Rumah Sakit Usai Kasus Kematian Bayi
BACA JUGA:Rapat Pleno Terbuka, KPU Tetapkan Gusril Fausi dan Abdul Hamid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kaur
Kepala Desa Sukamenanti, Burmansyah menjelaskan, ia tidak mengetahui secara lebih detail perizinan perusahaan yang sudah beroperasi dari beberapa bulan yang lalu. Mengenai keluhan masyarakat yang mencari ikan dan udang di sungai serta masyarakat disekitar yang terganggu dengan aroma tak sedap yang ditimbulkan agar segera ditindak lanjuti oleh DPRD Kaur.
"Mohon agar keluhan masyarakat mengenai pembuangan limbah dan aroma tak sedap yang ditimbulkan agar segera ditindaklanjuti," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: