Saat Dengar Pendapat, OKP Ungkap Dugaan Anggaran Tidak Wajar KPU di DPRD Bengkulu Selatan

Saat Dengar Pendapat,  OKP Ungkap Dugaan Anggaran Tidak Wajar  KPU di DPRD Bengkulu Selatan

Ketua Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan, Apdian Utama, S.E menyampaikan adanya dugaan anggaran tidak wajar di KPU Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu

 

Selanjutnya anggaran pengundian Nomor Urut juga ada indikasi anggaran yang tidak wajar. Infonya anggaran pengundian nomor urut mencapai 300 juta. Anggaran tersebut  diduga tidak wajar, karena acara pengundian cuman satu jam, dua jam dan hanya digelar di halaman kantor KPU masa anggarannya mencapai 300 juta, sangat tidak wajar.

 

"Untuk itu kami dari OKP Bengkulu Selatan meminta BPK lakukan audit investigasi anggaran tidak wajar di KPU Bengkulu Selatan,agar nantinya semua anggaran yang ada di KPU sesuai dengan peruntukannya dan tidak terkesan dipaksakan,"jelas Apdian.

 

Dari hasil hering yang dilakukan, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Hartono,SE.MAP menyampaikan, pihaknya menampung semua yang disampaikan oleh perwakilan seluruh OKP yang hadir. Bahkan, ia bangga dengan kepedulian yang tinggi dari seluruh OKP yang ada atas demokrasi di Indonesia.

 

PSU yang terjadi di Bengkulu Selatan merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akibat mungkin pelaksanaan Pemilu di Indonesia ini masih ada yang perlu dibenahi. Apakah PSU itu disebabkan karena sistemnya yang belum fokus, ada juga PSU yang terjadi karena keteledoran dan kesengajaan. Baik itu penyelenggara baik itu peserta.

 

"Penyebab - penyebab seperti itulah nantinya yang akan kita kaji. Mengapa terjadinya PSU. Khusus di Bengkulu Selatan.Kemudian, kita berikan masukan kepada lembaga - lembaga yang berwenang membuat regulasi - regulasi, sehingga masalah - masalah yang merugikan seperti PSU bisa kita minalisir kedepannya,dan penegakan demokrasi tetap harus kita tegakkan,"ungkap Juli.

 

Terkait adanya dugaan kerugian keuangan daerah Bengkulu Selatan,Julipun menambahkan, bukan hanya kerugian daerah saja.Ttetapi juga kerugian di Indonesia. Akibat sistemnya seperti itu dan bersepakat apabila terjadi adanya gugatan muaranya pasti ke MK dan putusan itu harus dilaksanakan.

 

Kenapa terjadi putusan MK seperti itu,mari sama - sama untuk mempelajari hal itu. Kalau hal itu terjadi karena adanya kelemahan sistem,mari berbenah. Kalau PSU itu terjadi akibat kesalahan, kesengajaan oleh oknum, baik penyelenggara maupun peserta, maka harus ditindak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: