Perusahaan Batu Bara di Bengkulu Utara Didenda Ratusan Juta

Perusahaan Batu Bara di Bengkulu Utara Didenda Ratusan Juta

Penyerahan kerugian negara oleh PT PMN di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara-Berlian-

 

Diduga Rusak Aset Daerah 

 

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana dugaan perusakan aset infrastruktur irigasi milik Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Ditahan, Kades Jabi Diduga Tersangka Korupsi

Kerusakan aset tersebut dikarenakan aktivitas salah satu perusahaan tambang Batu Bara (BB) di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Yakni PT  PMN. 

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (33)

Menanggapi hal tersebut Kejari Bengkulu Utara dalam Press Release Senin (15/08/2022) mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nomor: PR-02/L.7.12/Kph.3/08/2022, berdasarkan penyelidikan, aktivitas PT PMN mengakibatkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa bendung/pengambil air bebas daerah irigasi Air Besi Tetanggo I di Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara yang berada pada lokasi IUP PT PMN.

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi: BUMN,BUMD Bantulah Program Pemerintah

"Saat ini telah tertimbun/rusak/tidak dapat lagi digunakan sebagai dampak dari operasi IUP PT  Putra Maga Nanditama (PT. PMN)," ujar Kajari BU Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH. MH. 

Kasi Intel menjelaskan, pihak PT PMN diwajibkan menyetorkan uang tunai  sebesar Rp. 961.047.300,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah) ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Bank Bengkulu Nomor Rekening : 0040101000019.

 

Pihak Perusahaan juga diminta memberikan bukti setoran tunai ke pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dengan merujuk pada Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor: S-1306/PW06/3/2022 Tanggal 29 Juli 2022. (bri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: