Bawaslu Provinsi Bengkulu Segera Panggil PJ Walikota Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

 Bawaslu Provinsi Bengkulu Segera Panggil PJ Walikota Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dengan Terlapor PJ Walikota-ist-

 

 

RADAR BENGKULU - Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan terlapor yakni PJ Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, dalam waktu dekat Bawaslu Provinsi Bengkulu akan memanggil terlapor dan para saksi untuk diminta keterangan.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah mengatakan untuk progres laporan tersebut sudah dilakukan pleno oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sehingga saat ini tim Bawaslu Provinsi Bengkulu lagi melakukan kajian awal. Kemudian selanjutnya dalam waktu dekat pihak pelopor dan saksi akan dipanggil untuk diminta keterangan untuk mencari bukti kebenaran laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

"Untuk mendalami laporan dari tiga lembaga ini, kemungkinan pada hari Kamis atau Jumat kita akan panggil pihak pihak terkait. Seperti pelapor saksi, untuk mengetahui apakah saksi yang ditulis itu benar atau tidak dan dimana lokus dan fokus, untuk kita dalami laporan ini," sampai Faham Syah saat di konfirmasi di Ruang kerjanya.

BACA JUGA:Dilaporkan Oleh 3 Lembaga ke Bawaslu, PJ Walikota Bengkulu Diam dan Gubernur Beri Komentar Begini

BACA JUGA:PJ Walikota Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu, Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN? Ini Ulasannya

BACA JUGA:Demo Menolak Pj Walikota Bengkulu, Potret Rakyat Kritis atau Tidak Patuh Hukum

Dibeberkan Faham Syah bahwa laporan ini juga diproses oleh Bawaslu Kota lantaran kajian pendalaman pertama dilakukan di Bawaslu Kota, sehingga penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi segmentasinya berbeda dengan penanganan oleh Bawaslu Kota akan tetapi subtansinya sama.

"Mungkin nanti kita akan menindaklanjuti dalam konteks Netralitas ASNnya apakah benar atau tidak. Kalau Kota sudah kita koordinasikan untuk pendelegasian potensi pidana. Karena itu lokus dan fokusnya di Kota, maka silahkan ditindaklanjuti di Kota. Sehingga ada segmen yang berbeda," jelasnya.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Faham Syah menyatakan jika laporan tersebut terbukti, melanggar aturan tentang netralitas ASN, maka pihaknya akan merekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti. Akan tetapi tetapi jika itu tindak pidana, maka aparat hukum yang memproses. 

"Sesuai aturan, kami merekomendasikan ke Kemendagri jika itu pelanggaran netralitas, tetapi kalau pidana maka aparat hukum memproses," sampainya. 

Sebelumnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Ahmad Maskuri, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian awal, sehingga untuk selanjutnya laporan tersebut diregistrasi sebelum dilakukan pleno.

BACA JUGA:Sekda Seluma Ingatkan Kembali Netralitas ASN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: