Proses Penetapan Nomor Induk PPPK Tahun 2023 di Pemprov Bengkulu Hampir Tahap Akhir

Proses Penetapan Nomor Induk PPPK Tahun 2023 di Pemprov Bengkulu Hampir Tahap Akhir

Proses Penetapan Nomor Induk PPPK Tahun 2023 di Pemprov Bengkulu Hampir Tahap Akhir-Ist-

RADAR BENGKULU - – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) untuk tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU hampir mencapai tahap akhir.

Pemprov Bengkulu memastikan bahwa penetapan NI PPPK masih terus berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga saat ini, sekitar 400 dari 670 usulan NI PPPK telah ditetapkan.

BACA JUGA:Neta GT: Mobil Sport Tenaga Listrik yang Punya 4 Versi Andalan dan Auranya Keren Banget

BACA JUGA:Poco F6 Hadir Dengan Snapdragon 8s Gen 3, Kamera Bagus dan Baterai Tahan, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP, menyampaikan bahwa proses pengajuan NI PPPK terus menunjukkan kemajuan dengan adanya persetujuan teknis (pertek) yang diterima dari BKN.

"Untuk progres pengajuan NIPPPK tiap hari terus berproses dan ada penambahan pertek yang disetujui BKN dan sudah mendekati angka 400. Artinya, masih ada sisa dari total 670 yang kita usulkan," jelas Gunawan.

BACA JUGA:Lingxi L: Mobil Listrik Pertama dari Kolaborasi Dongfeng dan Honda, Jarak Tempuh 520 Km

BACA JUGA:Kemenhub Tegur PT. Garuda Indonesia Terkait Pelayanan yang Buruk di Penyelenggaraan Haji 2024

Gunawan menambahkan, setelah penetapan NIPPPK selesai, proses selanjutnya adalah penandatanganan kontrak kerja bagi ratusan calon PPPK.

"Mudah-mudahan ini akan segera tuntas, sehingga akan kita proses untuk tahapan pembuatan SK atau pengangkatan dengan penyerahan SK dan penandatanganan kontrak," imbuhnya.

Proses penetapan Nomor induk PPPK diperkirakan akan rampung pada bulan Mei ini.

BACA JUGA:Land Cruiser J300: SUV Premium dengan Harga Rp 1,3 Miliar, Dengan Velg 18 inci

BACA JUGA: Harimau Muncul di Kebun Warga, Polsek Ketahun Langsung Lakukan Pulbaket

Setelahnya, pada bulan Juni, tahap lanjutan seperti pembagian Surat Keputusan (SK) dan penandatanganan kontrak kerja akan dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: