Target Kemendikdasmen akan Revitalisasi 71.744 Sekolah
Target Kemendikdasmen akan Revitalisasi 71.744 Sekolah -Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menargetkan sebanyak 71.744 sekolah mendapatkan revitalisasi fasilitas pendidikan sepanjang 2026.
Seperti dikutip dari laman harian disway, Program revitalisasi Satuan Pendidikan tersebut disebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong pemerataan mutu pendidikan nasional, khususnya melalui perbaikan sarana dan prasarana sekolah di berbagai daerah.
BACA JUGA:Kemenag Siapkan Sidang Isbat, Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Tatang Muttaqin mengatakan, program revitalisasi tahun ini menggunakan sistem swakelola. Dengan sistem tersebut, pengerjaan pembangunan dan perbaikan dilakukan langsung oleh pihak sekolah bersama masyarakat tanpa melibatkan kontraktor.
“Dana bantuan pun disalurkan langsung ke rekening sekolah, sehingga proses menjadi lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Tatang dalam dialog Dampak Nyata Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Penguatan Literasi melalui Sarana Perpustakaan yang Nyaman di Perpustakaan Nasional Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Lebih lanjut dikatakan Tatang, skema swakelola dipilih agar sekolah memiliki keleluasaan dalam menyesuaikan kebutuhan pembangunan di lingkungan masing-masing. Selain itu, keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan rasa memiliki terhadap fasilitas pendidikan yang dibangun.
Walaupun demikian, Kemendikdasmen memastikan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dilakukan secara ketat untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi. Salah satu mekanisme pengawasan yang diterapkan yakni melalui sistem pencairan dana bertahap dengan skema 70:30. Pada tahap awal, sekolah menerima 70 persen dana bantuan untuk memulai pembangunan. Sementara sisa 30 persen baru dapat dicairkan apabila progres pekerjaan telah mencapai minimal 50 persen.
“Kami punya sistem kontrol, baik secara fisik maupun keuangan. Jika ada indikasi penyimpangan, akan langsung terdeteksi,” kata Tatang.
Sedangkan untuk pengawasan juga melibatkan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen yang melakukan pemeriksaan berkala, mulai dari pengecekan laporan administrasi hingga kondisi fisik bangunan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan penggunaan anggaran, sekolah diwajibkan mengembalikan dana bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas program pendidikan nasional.
Di samping fokus pada pembangunan fisik sekolah, program revitalisasi juga diarahkan untuk mendukung penguatan budaya literasi siswa melalui penyediaan sarana perpustakaan yang lebih nyaman dan representatif. Hal itu menjadi salah satu pembahasan utama dalam forum dialog di Perpustakaan Nasional Jakarta yang membahas dampak revitalisasi satuan pendidikan terhadap kualitas pembelajaran.
Kemendikdasmen menegaskan seluruh program revitalisasi pendidikan berorientasi pada kepentingan peserta didik. Karena itu, dana bantuan yang diberikan diharapkan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan belajar dan mendukung proses pendidikan yang lebih baik di sekolah.
Program revitalisasi tersebut juga diharapkan mampu mengurangi kesenjangan fasilitas pendidikan antarwilayah serta menciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan layak bagi siswa maupun tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
