DPR RI Dukung Pembuatan RUU LGBT

DPR RI Dukung Pembuatan RUU LGBT

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendukung pembuatan Revisi Undang-undang LGBT-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta --  - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendukung pembuatan Revisi Undang-undang LGBT. Ia mengatakan pembuatan RUU harus dikaji sebaik mungkin agar tak melanggar HAM. 

Seperti dikutip dari laman disway.id, menurutnya, penyusunannya harus melalui naskah akademik yang baik.

BACA JUGA:Siapkan Penandatanganan 26 MoU Strategis, Prabowo dan PM Singapura Gelar Leaders' Retreat 2026



“Ya, kalau membuat undang-undang kan harus ada naskah akademik. Di naskah akademik itu akan tertuang kajian, termasuk pendapat masyarakat yang sudah menyaksikan atau merasakan dampak,” kata Marwan di DPR RI, Senin, 6 Juli 2026.

Kata dia lagi, apabila hasil kajian dalam naskah akademik menunjukkan adanya kebutuhan pengaturan melalui undang-undang, maka usulan tersebut dapat diajukan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

“Nah, kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan. Untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga,” ujarnya.

Lebih lanjut politikus PKB itu menjelaskan bahwa setiap pembentukan undang-undang harus melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan. Karena itu, usulan regulasi terkait LGBT tetap harus melewati tahapan kajian, perumusan, hingga pembahasan di DPR bersama pemerintah.

“Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang. Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan sebuah kajian yang menuju ke perumusan undang-undang,” jelasnya.

Walaupun begitu, ia menyebut belum ada pihak-pihak yang mengusulkan pembentukan Undang-Undang khusus LGBT.
“Belum, belum. Belum, belum ada,” ucapnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: