Kuasa Hukum Pastikan Kondisi NC alias Yeyen Baik dan Sehat

Kuasa Hukum Pastikan Kondisi NC alias Yeyen Baik dan Sehat

Kuasa Hukum Pastikan Kondisi NC alias Yeyen Baik dan Sehat -Poto ilustrasi-

 

RADAR BENGKULU– Kuasa hukum NC alias Yeyen, Hj. Maghdaliansi, SH, MH, menyampaikan bahwa kondisi kliennya dalam keadaan baik selama menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu terkait perkara dugaan arisan online dan investasi yang sedang ditangani penyidik.

Menurut Maghdaliansi, hingga saat ini NC alias Yeyen masih dapat mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan dengan baik. Kliennya juga dinilai bersikap kooperatif selama memberikan keterangan kepada penyidik.

 

"Alhamdulillah kondisi kesehatan klien kami baik. Selama proses pemeriksaan yang kami dampingi, yang bersangkutan juga kooperatif dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik dengan baik," ujar Maghdaliansi.

 

Ia menjelaskan, sebagai kuasa hukum, pendampingan terhadap klien tidak hanya terbatas pada memberikan nasihat hukum atau memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi selama pemeriksaan. Seorang advokat juga memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memperhatikan kondisi fisik maupun psikologis klien agar tetap mampu mengikuti proses hukum secara optimal.

 

Menurutnya, seseorang yang sedang berhadapan dengan proses pidana umumnya mengalami tekanan mental yang cukup besar. Perhatian publik, pemberitaan media, hingga konsekuensi hukum yang dihadapi dapat memengaruhi kondisi emosional seseorang. Karena itu, keberadaan kuasa hukum juga berfungsi memberikan rasa tenang kepada klien agar dapat memberikan keterangan secara jernih tanpa berada di bawah tekanan yang tidak semestinya.

 

"Pendampingan hukum bukan semata-mata berbicara mengenai pasal-pasal atau strategi pembelaan. Kami juga memastikan kondisi psikologis klien tetap stabil sehingga mampu mengikuti setiap tahapan pemeriksaan dengan baik. Itu merupakan bagian dari tugas kami sebagai advokat," jelasnya.

 

Maghdaliansi menambahkan, pihaknya terus mengingatkan klien agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersikap terbuka kepada penyidik sepanjang berkaitan dengan materi pemeriksaan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: